Wednesday, 10 December 2014

KERJASAMA ANTARA UMAT BERAGAMA, kerjasama sesama muslim, dan non muslim



MAKALAH
STUDY ISLAM
“KERJASAMA ANTARA UMAT” “BERAGAMA”

DISUSUN
 OLEH:
KELOMPOK V
v   HASMIRAH
v   SITTI AMINAH
v   NURLINDA
v   KASMAWATI
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Yayasan
Perguruan Islam Maros (STKIP YAPIM)
Tahun Ajaran 2013/2014




BAB I
PENDAHULUAN
A.                LATAR BELAKANG
Kerjasama antar umat beragama sangat diperlukan. Karena kita diperintahkan untuk senantiasa hidup berdampingan dengan umat agama lain. Dan hal ini sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Dimana kita harus hidup saling membantu dan bekerja sama sekalipun  dia umat non-muslim. Kerjasama umat beragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.
Kerukunan umat beragama dalam islam yakni Ukhuwah Islamiah. Ukhuah islamiah berasal dari kata dasar “Akhu” yang berarti saudara, teman, sahabat, Kata “Ukhuwah” sebagai kata jadian dan mempunyai pengertian atau menjadi kata benda abstrak persaudaraan, persahabatan, dan dapat pula berarti pergaulan.
B.                 RUMUSAN MASALAH
1.        Bagaimana Kerjasama Antara Umat Beragama ?
2.        Bagaimana Kerjasama Sesama Muslim ?
3.        Bagaimana Kerjasama Umat islam Dengan Penganut Agama Lain ?

C.                TUJUAN PENULISAN
1.        Untuk Mengetahui Kerjasama Antara Umat Beragama ?
2.        Untuk Mengetahui Kerjasama Sesama Muslim ?
3.        Untuk Mengetahui Kerjasama Umat islam Dengan Penganut Agama Lain ?





BAB II
PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN KERJASAMA ANTAR UMAT BERAGAMA
Kerjasama umat bragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.
 Umat beragama dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
            Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.
2. Kerjasama Sesama Muslim  
            Ukhuwah umat Islam adalah persaudaraan dan kerja sama yang bersifat universal, yang juga bisa diterapkan atas seluruh umat manusia secara luas.
            Secara luas, ada tiga tingkatan ukhuwah: Pertama, Ukhuwah Insaniah: yaitu persaudaraan di antara sesama manusia, secara menyeluruh. Kedua, Ukhuwah Rabbaniah: yaitu ikatan di antara mereka yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga, yang lebih khusus, Ukhuwah Islamiah: berarti ikatan persaudaraan sesama umat Islam.
            Kamus Besar Bahasa Indonesia, kerja sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama merupakan suatu bentuk proses sosial yang didalamnya terdapat persekutuan antara orang per orang atau kelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama dapat juga terjadi karena orientasi individu terhadap kelompoknya sendiri atau kelompok lain. Kerja sama akan timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan pada saat yang  bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian diri sendiri untuk memenuhi kepentingan itu.
            Kerja sama akan menimbulkan asimilasi yaitu suatu proses yang ditandai dengan adanya usaha mengurangi perbedaan yang terdapat pada perorangan atau kelompok-kelompok manusia dan juga  berusaha untuk mempertinggi kesatuan tindakan, sikap dan proses mental dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dan tujuan bersama. 
            Kerja sama sehari-hari terjadi dalam bentuk interaksi yang sederhana dan rutin antar anggota kedua kelompok. Kerja sama ini terjadi dalam bentuk kunjungan antar tetangga, makan bersama, pesta bersama, mengizinkan anak-anak untuk bermain, saling membantu antar tetangga dan lain-lain. Sementara kerja sama asosiasional terjadi dalam kelompok-kelompok yang lebih terorganisir seperti asosiasi bisnis, organisasi profesional, perkumpulan olah raga, atau perkumpulan antar anggota partai politik tertentu .
            Sesuai dengan tingkatannya Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif dengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan.  Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
1. Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi  antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun peraturan Negara atau Pemerintah. 
            Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara. 

            Dengan demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran agama menjadi dasar bagi hubungan antar umat manusia secara universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan agama. Hubungan antara agama satu dengan penganut agama lain tidak dilarang, kecuali bekerja sama dalam persoalan ibadah. persoalan tersebut merupakan hak intern umat beragama yang tidak boleh dicampuri pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja sama yang baik. Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran agama. Hubungan dan kerja sama ydalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.
           
v  Kerja sama antarumat beragama tersebut dipengaruhi oleh tingkat akses informasi, keadaan sosial ekonomi, sikap keberagamaan dan tingkat kepercayaan, Akses informasi diasumsikan mempunyai pengaruh terhadap kerja sama:
1        Informasi.
Informasi yang kurang memadai terhadap kelompok lain yang berbeda agama, sering menimbulkan kecurigaan dan issu-issu yang kurang menguntungkan.
2        Status Sosial Ekonomi.
Status sosial ekonomi seseorang diperkirakan berpengaruh terhadap kerja sama antarumat beragama. Seseorang yang mempunyai status sosial ekonomi yang memadai, dalammenjalankan roda perekonomiannya, cendrung untuk berhubungan dengan orang lain yang berbeda baik suku maupun agama.
3        Sikapa Keberagaman.
Sikap keberagamaan diasumsikan mempunyai pengaruh terhadap kerja sama antarumat beragama. Seseorang untuk dapat bekerja sama dengan orang lain, didorong oleh sikapnya terhadap orang atau kelompok tersebut. Kalau sikapnya tidak menghargai orang atau kelompok lain, maka sudah barang tentu akan sulit untuk menciptakan kerja sama diantara mereka. Sebaliknya  bila seseorang mempunyai sikap terbuka, tolerans dan menghargai orang atau kelompok lain, maka sangat terbuka untuk membangun kerja sama diantara mereka yang berbeda agama
4        Tingkat kepercayaan(trust)
Kerja sama antarumat beragama dapat tercipta bila diantara mereka terdapat rasa saling percaya. Bila rasa saling percaya itu belum tumbuh pada masing-masing kelompok agama, sangat sukar untuk menciptakan kerja sama antar umat beragama. Untuk menumbuhkan rasa saling percaya tersebut, perlu dilakukan semacam dialog, seminar, temu karya, untuk membicarakan hal-hal yang kemungkinan dapat dikerja samakan. Dalam kerja sama rasa saling percaya itu sangat diperlukan. Oleh sebab itu diasumsikan bahwa trust mempunyai pengaruh terhadap kerja sama  antarumat beragama.


3. Kerjasama Umat islam dengan penganut agama lain .
Ruang lingkup kerja sama dalam masyarakat yang biasa disebut tasamuh. Tasamuh, yaitu kerjasama antara masyarakat muslim dan masyarakat non muslim yang bertujuan memelihara kerukunan hidup dan kerja sama yang baik dalam masyarakat. Tasamuh berfungsi sebagai penertib, pengaman, pendamai, dan pemersatu dalam komunikasi dan interaksi sehingga terpelihara kelestarian lingkungan hidup dan terwujudnya hubungan baik antara sesama anggota masyarakatnya. Namun, tasamuf diantara sesama muslim didasari oleh rasa kasih sayang, sesuai kedudukan seorang mukmin dengan mukmin lainnya, yaitu bersaudara sehingga berfungsi untuk saling meneguhkan atau menguatkan sebagai suatu bangunan yang kokoh dan kuat.
Islam membolehkan umatnya untuk bekerja sama dengan penganut agama lain diluar kegiatan Spiritual, misalnya menjalin hubungan ekonomi dan perdagangan, politik, sosial, dan budaya sepanjang dapat menjalin kemurnian akidahnya. Sedangkan kerja sama dalam urusan ritual atau ibadah tidak diperkenankan sama sekali. Tetapi umat Islam tetap wajib menghormati dan memberikan kebebasan kepada mereka untuk menjalan agamanya.

Kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa semakin berkembang sehingga terbina hidup rukun dan kerjasama di antara sesama umat beragama dan penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kerjasama ini akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Di dalam hubungan kerjasama sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang tersurat dan tersirat di dalam Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu kerjasama yang didasari:      

a.        Toleransi hidup beragama, kepercayaan dan keyakinannya masing-masing.
b.        Menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah.
c.        Bekerja sama dan tolong menolong tanpa membeda-bedakan agama.
d.        Tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.

       Kerjasama di antara umat beragama merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan kerjasama yang erat di antara mereka, kehidupan dalam masyarakat akan menjadi aman, tenteram, tertib, dan damai. Bentuk kerjasama antar umat beragama di antaranya sebagai berikut:
a.        Adanya dialog antar pemimpin agama
b.        Adanya kesepakatan di antara pemimpin agama untuk membina agamanya masing-masing.
c.        Saling memberikan bantuan bila terkena musibah bencana alam.

       Itulah makna dari kerjasama antar umat beragama.
Hubungan antara agama satu dengan penganut agama lain tidak dilarang, kecuali bekerja sama dalam persoalan ibadah. persoalan tersebut merupakan hak intern umat beragama yang tidak boleh dicampuri pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja sama yang baik. Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran agama. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.

            Dalam hubungannya dengan orang-orang yang tidak seagama, Islam mengajarkan agar umat Islam berbuat baik dan bertindak adil.  Selama tidak berbuat aniaya kepada umat Islam.  Al-Qur’an juga mengajarkan agar umat Islam mengutamakan terciptanya suasana perdamaian, hingga timbul rasa kasih sayang diantara umat Islam dengan umat beragama lain.  Kerjasama dalam bidang kehidupan masyarakat seperti penyelenggaraan pendidikan, pemberantasan penyakit sosial, pembangunan ekonomi untuk mengatasi kemiskinan, adalah beberapa contoh kerja sama yang dilakukan antara umat Islam dengan umat beragama lain. (Ajat Sudrajat,2008:149)
            Dari pokok bahasan di atas, kita dapat menguraikan komentar bahwa : kita sebagai umat yang beragama hendaknya menerapkan budaya saling bekerjasama antar satu sama lain walaupun dibatasi dengan perbedaan agama, akan tetapi hal itu bukanlah sebuah alasan untuk kita menghindari orang yang berbeda keyakinan dengan kita dan tidak mau bekerjasama dengan mereka. Karena kita tahu bahwa negara kita yaitu negara Indonesia memiliki beragam suku, ras dan agama, untuk itu kita harus bisa saling menghargai, menghormati dan saling tengang rasa terhadap agama yang di anut oleh rekan kita yang berbeda kepercayaan.
            Kerja sama akan menimbulkan asimilasi yaitu suatu proses yang ditandai dengan adanya usaha mengurangi perbedaan yang terdapat pada perorangan atau kelompok-kelompok manusia dan juga  berusaha untuk mempertinggi kesatuan tindakan, sikap dan proses mental dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dan tujuan bersama. Karena dengan adanya suatu kerjasama, kita dapat menghindari berbagai konflik yang bisa saja terjadi di antara kita dan menghindari sikap ketidak adilan terhadap mereka yang lain agamanya.
            Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran agama. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Dari sudut pandang itulah kita sebgai umat manusia yang menganut agama yang berbeda dapat membentuk suatu kerjasama yang baik dan tanpa harus bekerjasama dengan orang-orang yang se-iman saja dan mengasingkan orang yang berbeda keyakinan karena hal itu sebuah kesalahan yang besar juka kita mengucilkan mereka.
            Dari sebuah kerjasama tersebut, kita dapat mengambil banyak manfaat didalamnya karena kita bisa mengenal kepercayaan kerabat kita tersebut, menghindari konflik, menghindari sikap saling melecehkan agama orang lain dan saling menghargai sesuai dengan isi dari sila-sila Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara kita.















BAB III
PENUTUP
a.      Kesimpulan
           Kerja sama antar umat beragama dapat tercipta bila diantara mereka terdapat rasa saling percaya. Bila rasa saling percaya itu belum tumbuh pada masing-masing kelompok agama, sangat sukar untuk menciptakan kerja sama antar umat beragama. Untuk menumbuhkan rasa saling  percaya tersebut, perlu dilakukan semacam dialog, seminar, temu karya, untuk membicarakan hal-hal yang kemungkinan dapat dikerja samakan. Dalam kerja sama rasa saling percaya itu sangat diperlukan. Oleh sebab itu diasumsikan bahwa trust mempunyai pengaruh terhadap kerja sama antarumat beragama.
b.      Saran
Agar terciptanya kerjasama antar umat beragama berjalan dengan baik, maka hendaknya saling menghargai satu sama lain, menerapkan sikap toleransi beragama dan tidak saling membeda-bedakan. Apalagi kita sebagai warga indonesia yang memiliki banyak anutan agama yang berbeda-beda, harus saling menghargai dan tidak saling menjelek-jelekan agama orang lain karena hal itu dapat menimbulkan konflik dan kecemburuan sosial sehingga dapat menimbulkan hal yang tidak diinginkan untuk terjadi. Untuk itu kita perlu saling menjaga sikap masing-masing dengan kesadaran diri pribadi, tnpa mengikuti egoisme. Kerjasama umat beragama bisa dijaling dengan berbagai cara seperti dialog, diskusi, mengadakan suatu kegiatan, atau pertemuan antar agama, silaturahmi dan lain sebagainya.



DAFTAR PUSTAKA
Abu bakar, Suardi, Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani, Yudistira, Jakarta, 2002
Arifin, Asrul, Mahasiswa Universitas Islam As-Syafi’iyah, Jatiwaringin Buku Paket PKn MI, Pendidikan Kewarganegaraan Menjadi WargaNegara YangBaik, Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, 2008
Daja Burhanudin, dkk, Agama dalam Dinamika Sosial Budaya, insight Reference, 2009
Sekretariat Jendral MPR, Buku Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, MPR, 2010
Tim Konsorsium 7 PTAI, Junaedi, dkk,  Bahan Perkuliahan Pendidikan  Kewarganegaraan,  IAIN Sunan Ampel Surabaya Fakultas Tarbiyah, 2008
Yusuf, Ali Anwar , Wawasan Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2002
Shaw, E. "Indonesian Religions". "Overview of World Religions". Retrieved September 8, 2006
http://safrilblog.wordpress.com/2012/03/06/kewajiban-warga-negara-softskill/
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html


No comments:

Post a Comment