MAKALAH
STUDY
ISLAM
“KERJASAMA
ANTARA UMAT” “BERAGAMA”
DISUSUN
OLEH:
KELOMPOK V
v HASMIRAH
v SITTI
AMINAH
v NURLINDA
v KASMAWATI
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Pengetahuan Yayasan
Perguruan Islam Maros (STKIP YAPIM)
Tahun Ajaran 2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Kerjasama
antar umat beragama sangat diperlukan. Karena kita diperintahkan untuk
senantiasa hidup berdampingan dengan umat agama lain. Dan hal ini sesuai dengan
ajaran Nabi Muhammad SAW. Dimana kita harus hidup saling membantu dan bekerja
sama sekalipun dia umat non-muslim.
Kerjasama umat beragama yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi
dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai
dalam kesetaraan pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan
masyarakat dan bernegara.
Kerukunan umat beragama dalam islam yakni Ukhuwah
Islamiah. Ukhuah islamiah berasal dari kata dasar “Akhu” yang berarti saudara, teman, sahabat, Kata “Ukhuwah” sebagai kata jadian dan
mempunyai pengertian atau menjadi kata benda abstrak persaudaraan,
persahabatan, dan dapat pula berarti pergaulan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana Kerjasama Antara Umat Beragama
?
2.
Bagaimana Kerjasama Sesama Muslim ?
3.
Bagaimana Kerjasama Umat islam Dengan
Penganut Agama Lain ?
C.
TUJUAN
PENULISAN
1.
Untuk Mengetahui Kerjasama Antara Umat
Beragama ?
2.
Untuk Mengetahui Kerjasama Sesama Muslim
?
3.
Untuk Mengetahui Kerjasama Umat islam
Dengan Penganut Agama Lain ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN KERJASAMA ANTAR UMAT BERAGAMA
Kerjasama umat bragama yaitu
hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling
pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan
ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.
Umat beragama dan pemerintah harus melakukan
upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat beragama, di bidang pelayanan,
pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh yaitu dalam mendirikan rumah ibadah
harus memperhatikan pertimbangan Ormas keagamaan yang berbadan hokum dan telah
terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan
kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah, Provinsi, maupun Negara pusat
merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta instansi pemerinth lainnya.
Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfalisitasi terwujudnya kerukunan
umat beragama, mengkoordinasi kegiatan instnsi vertical, menumbuh kembangkan
keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya diantara
umat beragama, bahkan menerbitkan rumah ibadah.
Dengan demikian akan dapat tercipta
keamanan dan ketertiban antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di
lingkungan masyarakat berbangsa dan bernegara.
2. Kerjasama Sesama Muslim
Ukhuwah
umat Islam adalah persaudaraan dan kerja sama yang bersifat universal, yang juga
bisa diterapkan atas seluruh umat manusia secara luas.
Secara
luas, ada tiga tingkatan ukhuwah: Pertama, Ukhuwah Insaniah: yaitu persaudaraan
di antara sesama manusia, secara menyeluruh. Kedua, Ukhuwah Rabbaniah: yaitu
ikatan di antara mereka yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga, yang
lebih khusus, Ukhuwah Islamiah: berarti ikatan persaudaraan sesama umat Islam.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kerja sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan
oleh beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama merupakan suatu
bentuk proses sosial yang didalamnya terdapat persekutuan antara orang per
orang atau kelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama dapat
juga terjadi karena orientasi individu terhadap kelompoknya sendiri atau kelompok
lain. Kerja sama akan timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai
kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup
pengetahuan dan pengendalian diri sendiri untuk memenuhi kepentingan itu.
Kerja
sama akan menimbulkan asimilasi yaitu suatu proses yang ditandai dengan adanya
usaha mengurangi perbedaan yang terdapat pada perorangan atau kelompok-kelompok
manusia dan juga berusaha untuk mempertinggi kesatuan tindakan, sikap dan
proses mental dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dan tujuan
bersama.
Kerja
sama sehari-hari terjadi dalam bentuk interaksi yang sederhana dan rutin antar
anggota kedua kelompok. Kerja sama ini terjadi dalam bentuk kunjungan antar
tetangga, makan bersama, pesta bersama, mengizinkan anak-anak untuk bermain,
saling membantu antar tetangga dan lain-lain. Sementara kerja sama asosiasional
terjadi dalam kelompok-kelompok yang lebih terorganisir seperti asosiasi
bisnis, organisasi profesional, perkumpulan olah raga, atau perkumpulan antar anggota
partai politik tertentu .
Sesuai
dengan tingkatannya Forum Kerukunan Umat Beragama dibentuk di Provinsi dan
Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif dengan tugas melakukan
dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat, menampung aspirasi Ormas
keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk
rekomendasi sebagai bahan kebijakan.
Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
1. Saling tenggang rasa, saling menghargai,
toleransi antar umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama
tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya
maupun peraturan Negara atau Pemerintah.
Dengan
demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban antar umat beragama,
ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat berbangsa dan
bernegara.
Dengan
demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran agama menjadi dasar bagi hubungan
antar umat manusia secara universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan
agama.
Hubungan antara agama satu dengan penganut agama lain tidak dilarang,
kecuali bekerja sama dalam persoalan ibadah. persoalan tersebut merupakan hak
intern umat beragama yang tidak boleh dicampuri pihak lain, tetapi aspek sosial
kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja sama yang baik. Kerja sama antar umat
bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak
dilarang dalam ajaran agama. Hubungan dan kerja sama ydalam bidang-bidang
ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang
berada dalam ruang lingkup kebaikan.
v Kerja sama
antarumat beragama tersebut dipengaruhi oleh tingkat akses informasi, keadaan
sosial ekonomi, sikap keberagamaan dan tingkat kepercayaan, Akses informasi
diasumsikan mempunyai pengaruh terhadap kerja sama:
1
Informasi.
Informasi yang kurang memadai terhadap kelompok lain
yang berbeda agama, sering menimbulkan kecurigaan dan issu-issu yang kurang
menguntungkan.
2
Status Sosial Ekonomi.
Status sosial ekonomi seseorang diperkirakan
berpengaruh terhadap kerja sama antarumat beragama. Seseorang yang mempunyai
status sosial ekonomi yang memadai, dalammenjalankan roda perekonomiannya,
cendrung untuk berhubungan dengan orang lain yang berbeda baik suku maupun
agama.
3
Sikapa Keberagaman.
Sikap keberagamaan diasumsikan mempunyai
pengaruh terhadap kerja sama antarumat beragama. Seseorang untuk dapat bekerja
sama dengan orang lain, didorong oleh sikapnya terhadap orang atau kelompok
tersebut. Kalau sikapnya tidak menghargai orang atau kelompok lain, maka sudah
barang tentu akan sulit untuk menciptakan kerja sama diantara mereka.
Sebaliknya bila seseorang mempunyai sikap terbuka, tolerans dan
menghargai orang atau kelompok lain, maka sangat terbuka untuk membangun kerja
sama diantara mereka yang berbeda agama
4
Tingkat kepercayaan(trust)
Kerja sama antarumat beragama dapat
tercipta bila diantara mereka terdapat rasa saling percaya. Bila rasa saling
percaya itu belum tumbuh pada masing-masing kelompok agama, sangat sukar untuk
menciptakan kerja sama antar umat beragama. Untuk menumbuhkan rasa saling
percaya tersebut, perlu dilakukan semacam dialog, seminar, temu karya, untuk
membicarakan hal-hal yang kemungkinan dapat dikerja samakan. Dalam kerja sama
rasa saling percaya itu sangat diperlukan. Oleh sebab itu diasumsikan bahwa
trust mempunyai pengaruh terhadap kerja sama antarumat beragama.
3.
Kerjasama Umat islam dengan penganut agama lain .
Ruang
lingkup kerja sama dalam masyarakat yang biasa disebut tasamuh. Tasamuh, yaitu kerjasama antara masyarakat muslim dan masyarakat non
muslim yang bertujuan memelihara kerukunan hidup dan kerja sama yang baik dalam
masyarakat. Tasamuh berfungsi sebagai penertib, pengaman, pendamai, dan
pemersatu dalam komunikasi dan interaksi sehingga terpelihara kelestarian
lingkungan hidup dan terwujudnya hubungan baik antara sesama anggota
masyarakatnya. Namun, tasamuf diantara sesama muslim didasari oleh rasa kasih
sayang, sesuai kedudukan seorang mukmin dengan mukmin lainnya, yaitu bersaudara
sehingga berfungsi untuk saling meneguhkan atau menguatkan sebagai suatu
bangunan yang kokoh dan kuat.
Islam membolehkan umatnya untuk bekerja sama dengan penganut agama lain
diluar kegiatan Spiritual,
misalnya menjalin hubungan ekonomi dan perdagangan, politik, sosial, dan budaya
sepanjang dapat menjalin kemurnian akidahnya. Sedangkan kerja sama dalam urusan
ritual atau ibadah tidak diperkenankan sama sekali. Tetapi umat Islam tetap
wajib menghormati dan memberikan kebebasan kepada mereka untuk menjalan
agamanya.
Kehidupan beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa semakin berkembang sehingga terbina hidup rukun
dan kerjasama di antara sesama umat beragama dan penganut aliran kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kerjasama ini akan memperkokoh persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara. Di dalam hubungan kerjasama sesuai dengan norma dan
nilai-nilai yang tersurat dan tersirat di dalam Pancasila, khususnya sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu kerjasama yang didasari:
a.
Toleransi hidup beragama, kepercayaan dan keyakinannya
masing-masing.
b.
Menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah.
c.
Bekerja sama dan tolong menolong tanpa membeda-bedakan
agama.
d.
Tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang
lain.
Kerjasama di antara umat beragama merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan kerjasama yang erat di antara mereka, kehidupan dalam masyarakat akan menjadi aman, tenteram, tertib, dan damai. Bentuk kerjasama antar umat beragama di antaranya sebagai berikut:
Kerjasama di antara umat beragama merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan kerjasama yang erat di antara mereka, kehidupan dalam masyarakat akan menjadi aman, tenteram, tertib, dan damai. Bentuk kerjasama antar umat beragama di antaranya sebagai berikut:
a.
Adanya dialog antar pemimpin agama
b.
Adanya kesepakatan di antara pemimpin agama untuk
membina agamanya masing-masing.
c.
Saling memberikan bantuan bila terkena musibah bencana
alam.
Itulah makna dari kerjasama antar umat beragama.Hubungan antara agama satu dengan penganut agama lain tidak dilarang, kecuali bekerja sama dalam persoalan ibadah. persoalan tersebut merupakan hak intern umat beragama yang tidak boleh dicampuri pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja sama yang baik. Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran agama. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.
Itulah makna dari kerjasama antar umat beragama.Hubungan antara agama satu dengan penganut agama lain tidak dilarang, kecuali bekerja sama dalam persoalan ibadah. persoalan tersebut merupakan hak intern umat beragama yang tidak boleh dicampuri pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja sama yang baik. Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran agama. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.
Dalam hubungannya dengan orang-orang yang tidak seagama, Islam mengajarkan
agar umat Islam berbuat baik dan bertindak adil. Selama tidak berbuat
aniaya kepada umat Islam. Al-Qur’an juga mengajarkan agar umat Islam
mengutamakan terciptanya suasana perdamaian, hingga timbul rasa kasih sayang
diantara umat Islam dengan umat beragama lain. Kerjasama dalam bidang
kehidupan masyarakat seperti penyelenggaraan pendidikan, pemberantasan penyakit
sosial, pembangunan ekonomi untuk mengatasi kemiskinan, adalah beberapa contoh
kerja sama yang dilakukan antara umat Islam dengan umat beragama lain. (Ajat
Sudrajat,2008:149)
Dari pokok bahasan di atas, kita
dapat menguraikan komentar bahwa : kita sebagai umat yang beragama hendaknya
menerapkan budaya saling bekerjasama antar satu sama lain walaupun dibatasi
dengan perbedaan agama, akan tetapi hal itu bukanlah sebuah alasan untuk kita
menghindari orang yang berbeda keyakinan dengan kita dan tidak mau bekerjasama
dengan mereka. Karena kita tahu bahwa negara kita yaitu negara Indonesia
memiliki beragam suku, ras dan agama, untuk itu kita harus bisa saling
menghargai, menghormati dan saling tengang rasa terhadap agama yang di anut
oleh rekan kita yang berbeda kepercayaan.
Kerja sama akan menimbulkan
asimilasi yaitu suatu proses yang ditandai dengan adanya usaha mengurangi
perbedaan yang terdapat pada perorangan atau kelompok-kelompok manusia dan
juga berusaha untuk mempertinggi kesatuan
tindakan, sikap dan proses mental dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan
dan tujuan bersama. Karena dengan adanya suatu kerjasama, kita dapat
menghindari berbagai konflik yang bisa saja terjadi di antara kita dan
menghindari sikap ketidak adilan terhadap mereka yang lain agamanya.
Kerja sama antar umat bergama
merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam
ajaran agama. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik,
maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang
lingkup kebaikan. Dari sudut pandang itulah kita sebgai umat manusia yang
menganut agama yang berbeda dapat membentuk suatu kerjasama yang baik dan tanpa
harus bekerjasama dengan orang-orang yang se-iman saja dan mengasingkan orang
yang berbeda keyakinan karena hal itu sebuah kesalahan yang besar juka kita
mengucilkan mereka.
Dari sebuah kerjasama tersebut, kita
dapat mengambil banyak manfaat didalamnya karena kita bisa mengenal kepercayaan
kerabat kita tersebut, menghindari konflik, menghindari sikap saling melecehkan
agama orang lain dan saling menghargai sesuai dengan isi dari sila-sila
Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara kita.
BAB
III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Kerja sama antar umat beragama dapat
tercipta bila diantara mereka terdapat rasa saling percaya. Bila rasa saling
percaya itu belum tumbuh pada masing-masing kelompok agama, sangat sukar untuk
menciptakan kerja sama antar umat beragama. Untuk menumbuhkan rasa saling percaya tersebut, perlu dilakukan semacam
dialog, seminar, temu karya, untuk membicarakan hal-hal yang kemungkinan dapat
dikerja samakan. Dalam kerja sama rasa saling percaya itu sangat diperlukan.
Oleh sebab itu diasumsikan bahwa trust mempunyai pengaruh terhadap kerja sama
antarumat beragama.
b. Saran
Agar
terciptanya kerjasama antar umat beragama berjalan dengan baik, maka hendaknya
saling menghargai satu sama lain, menerapkan sikap toleransi beragama dan tidak
saling membeda-bedakan. Apalagi kita sebagai warga indonesia yang memiliki
banyak anutan agama yang berbeda-beda, harus saling menghargai dan tidak saling
menjelek-jelekan agama orang lain karena hal itu dapat menimbulkan konflik dan
kecemburuan sosial sehingga dapat menimbulkan hal yang tidak diinginkan untuk
terjadi. Untuk itu kita perlu saling menjaga sikap masing-masing dengan
kesadaran diri pribadi, tnpa mengikuti egoisme. Kerjasama umat beragama bisa
dijaling dengan berbagai cara seperti dialog, diskusi, mengadakan suatu
kegiatan, atau pertemuan antar agama, silaturahmi dan lain sebagainya.
DAFTAR
PUSTAKA
Abu
bakar, Suardi, Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani, Yudistira, Jakarta,
2002
Arifin,
Asrul, Mahasiswa Universitas Islam As-Syafi’iyah, Jatiwaringin Buku Paket PKn
MI, Pendidikan Kewarganegaraan Menjadi WargaNegara YangBaik, Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional, 2008
Daja
Burhanudin, dkk, Agama dalam Dinamika Sosial Budaya, insight Reference, 2009
Sekretariat
Jendral MPR, Buku Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, MPR, 2010
Tim
Konsorsium 7 PTAI, Junaedi, dkk, Bahan
Perkuliahan Pendidikan
Kewarganegaraan, IAIN Sunan Ampel
Surabaya Fakultas Tarbiyah, 2008
Yusuf,
Ali Anwar , Wawasan Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2002
Shaw,
E. "Indonesian Religions". "Overview of World Religions".
Retrieved September 8, 2006
http://safrilblog.wordpress.com/2012/03/06/kewajiban-warga-negara-softskill/
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
No comments:
Post a Comment