RANGKUMAN MATERI KULIAH
PROFESI KEGURUAN
SEMESTER II ( DUA )
BAB I
PENGERTIAN PROFESI
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang
mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat
dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja”
untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik. Menurut DE GEORGE profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian.
Profesi :
Ø Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus.
Ø Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
Ø Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
Ø Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu
melekat pada profesi, yaitu :
1
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian
dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
2
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik
profesi.
3
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat.
4
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana
nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan
sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin
khusus.
5
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
profesi.
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak
setiap pekerjaan adalah profesi.
BAB II
KARAKTERISTIK DAN SYARAT PROFESI
Karaktreristik guru adalah segala tindak tanduk atau
sikap dan perbuatan guru, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Contohnya, bagaimana guru meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuan,
memberi arahan, bimbingan dan motivasi kepada peserta didiknya, bagaimana cara
guru berpakaian dan berbicara serta bergaul baik dengan peserta didik, teman
sejawat, serta anggota masyarakat lainnya.
Macam – macam karakteristik profesi guru seperti
taat pada peraturan perundang-undangan, memelihara dan meningkatkan organisasi
profesi, memelihara hubungan dengan teman sejawat, membimbing peserta didik,
menciptakan suasana kerja yang baik di tempat kerja, taat dan loyal terhadap
pemimpin, dan cinta terhadap pekerjaan.
Beberapa hal yang menjadi syarat – syarat profesi
seperti standar untuk kerja, lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan
pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas, akademik yang bertanggung
jawab, organisasi profesi, etika dan kode etik profesi, sistem imbalan,
pengakuan masyarakat.
Sedangkan syarat – syarat profesi keguruan adalah
jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti suatu
batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan professional
yang lama ( dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka
), jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, jabatan
yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan yang
menentukan baku ( standarnya ) sendiri, jabatan yang lebih mementingkan layanan
di atas keuntungan pribadi, jabatan yang mempunyai organisasi professional yang
kuat dan terjalin erat.
BAB III
TINGKAT DAN JENIS PROFESI
Tingkat profesi seseorang dipengaruhi oleh tingkat
pendidikan formal yang telah dicapai (kualifikasi akademik). Berdasarkan
jenjang kualifikasi akademik tingkat profesi dibedakan menjadi :
1. Para
Profesional ( D3 ) yaitu orang yang tugasnya membantu profesional. Pendidikan
para profesional lebih rendah dari seorang professional. Contoh : perawat
2. Profesional (
S1 ) yaitu orang yang melaksanakan profesi. Untuk menjadi tingkatan ini harus
mengikuti pendidikan profesi (diklat khusus profesi). Misalnya diklat calon
hakim dan pengawas.
3. Profesional
spesialis ( S2 / S3 ) yaitu tingkat tertinggi dalam dunia profesional.
Berbagai jenis profesi dapat dibedakan berdasarkan
hasil dari profesi tersebut yaitu berupa :
a)
Barang
Pekerjaan jenis ini menghasilkan barang yang dapat
dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup
b)
Jasa
Pekerjaan jenis ini menghasilkan jasa yang
dibutuhkan oleh masyarakat.
c)
Barang dan jasa
Pekerjaan jenis ini menghasilkan baik berupa barang
maupun jasa yang dibutuhkan masyarakat.
BAB IV
SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
Sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang
terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan
atau suatu objek. Berkowitz, dalam Azwar (2000:5) menerangkan sikap seseorang
pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah
reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi.
Dalam buku The Role of The Teacher [1971, 80 : 85],
Eric Hoyle seoarang ahli sosiolog pendidikan, mengemukakan sifat guru sebagai
suatu profesi adalah :
a) Hakikat suatu
profesi ialah bahwa seseorang itu lebih mengutamakan tugasnya sebagai suatu
layanan sosial.
b) Suatu profesi
dilandasi dengan memiliki sejumlah pengetahuan yang sistematis.
c) Suatu profesi
punya otonomi yang tinggi. Artinya, orang itu akan memiliki kebebasan yang
besar dalam melakukan tugasnya karena merasa punya tanggung jawab moral yang
tinggi.
d) Suatu profesi
dikatakan punya otonom kalau orang itu dapat mengatur sendiri atas tanggung
jawabnya sendiri.
e) Suatu profesi
punya kode etik.
f) Suatu profesi
pada umumnya mengalami pertumbuhan terus menerus.
Seorang guru dikatakan guru profesional bila guru
tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi, baik dari sisi expert [ ahli ],
responsibility [ rasa tanggung jawab ] baik tanggung jawab intelektual maupun
moral, dan memiliki rasa kesejawatan. Tidak hanya itu, guru yang profesional
memiliki komponen profesional guru sebagai berikut ini :
1. Penguasaan Bahan Pelajaran Beserta konsep-konsep.
2. Pengelolaan program belajar-mengajar.
3. Pengelolaan kelas.
4. Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber
belajar.
5. Penguasaan landasan-landasan kependidikan.
6. Kemampuan menilai prestasi belajar-mengajar.
7. Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan
program pendidikan di sekolah.
8. Menguasai metode berpikir.
9. Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi
profesional.
10. Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta
didik.
11. Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
12. Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana
untuk keperluan pengajaran.
13. Mampu memahami karakteristik peserta didik.
14. Mampu menyelenggarakan Administrasi Sekolah.
15. Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
16. Berani mengambil keputusan.
17. Memahami kurikulum dan perkembangannya.
18. Mampu bekerja berencana dan terprogram.
19. Mampu menggunakan waktu secara tepat.
Seorang guru yang profesional harus memiliki empat
kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru,
yakni:
1. Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
2. Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif,
dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
3. Kompetensi
profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas Mendalam.
4. Kompetensi
sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar.
BAB V
Tugas, Tanggung Jawab dan Peran Guru
Tugas guru yang paling utama adalah mengajar dan
mendidik. Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga
tugas pokok, yaitu :
1. Tugas Profesional
2. Tugas Manusiawi
3. Tugas Kemasyarakatan
Dalam arti luas tugas dan tanggungjawab guru bukan
hanya mengajar atau menyampaikan kewajiban kepada anak didik, akan tetapi juga
membimbing mereka secara keseluruhan sehingga terbentuk kepribadian yang
berpendidikan dan berkarakter. Sedangkan dalam arti yang lebih mengkerucut
dapat diambil kesimpulan bahwa tugas seorang guru adalah lebih kepada
hubungannya kepada anak didik di dalam kelas, serta menjadi "sesuatu"
yang dapat dijadikan gambaran bahwa ia adalah seorang guru, seperti:
1. Membuat
perangkat pembelajaran, meliputi Silabus, Program Tahunan dan Program Semester,
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, LKS.
2. Melaksanakan
kegiatan pembelajaran.
3. Melaksanakan
kegiatan penilaian proses belajar: ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan semester, ulangan kenaikan kelas, ujian akhir sekolah.
4. Melaksanakan
analisis hasil ulangan harian.
5. Menyusun dan
melaksanakan program remedi dan pengayaan.
6. Mengisi
daftar nilai siswa.
7. Melaksanakan
kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses
kegiatan belajar mengajar.
8. Membuat alat
peraga/media pembelajaran.
9. Menumbuhkembangkan
sikap menghargai karya seni.
10. Mengikuti
kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
11. Melaksanakan
tugas tertentu di sekolah.
12. Mengadakan
pengembangan program pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
13. Membuat
catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
14. Mengisi dan
meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pembelajaran.
15. Mengatur
kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum.
16. Mengumpulkan
dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
Guru yang professional hendaknya mampu memikul dalam
melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua,
masyarakat, bangsa, negara dan agamanya. Guru professional mempunyai tanggung jawab
pribadi, sosial, intelektual, moral dan spiritual.
WF Connell (1972) membedakan tujuh peran seorang
guru, yaitu :
1. pendidik (nurturer),
2. model,
3. pengajar dan pembimbing,
4. pelajar (learner),
5. komunikator terhadap masyarakat setempat,
6. pekerja administrasi,
7. kesetiaan terhadap lembaga.
Peran guru dalam proses belajar mengajar yaitu guru
sebagai perencana (Planner), guru sebagai pelaksana (Organizer), guru sebagai
penilai (Evaluator), dan guru sebagai Pembimbing (Teacher Ccounsel). Peran Guru
di Sekolah adalah sebagai perancang pembelajaran, pengelola pembelajaran,
penilai hasil pembelajaran peserta didik, pengarag pembelajaran, dan pembimbing
peserta didik. Sedangkan dalam kelurga, guru berperan sebagai pendidik dalam
keluarga (family educator). Sementara itu dimasyarakat, guru berperan sebagai
Pembina masyarakat (social developer), agen masyarakat (socil masyarakat).
BAB VI
Profil Tenaga Keguruan
Guru merupakan figur dalam penyuksesan pendidikan
bagi anak didik. Tidak cukup hanya itu saja, bahkan guru dituntut harus
memiliki akhlak yang baik. Jika kita para guru mendapatkan amanat dari siswa
maka kita harus berusaha melayani dengan baik, berusaha menyenangkan, bukan
malah minta diperhatikan apalagi mempersulit siswa.
Menurut Linlin Herlina, S. Pd. Profil guru
profesional adalah Kita sebagai guru memegang peranan yang sangat penting dalam
pembentukan sebuah generasi. Tanggung jawab yang diemban guru sangatlah besar.
Banyak sekali orangtua yang menyerahkan buah hati mereka untuk kita didik, kita
ajar, dan kita bina dengan kepercayaan penuh agar buah hati mereka itu menjadi
anak-anak yang cerdas, berilmu pengetahuan, juga berakhlak mulia.
Profil seorang guru berdasarkan peran dan tugas
pokok guru yaitu sebagai pengajar, guru harus menampilkan pribadinya sebagai
pendidik, guru harus menampilkan pribadinya sebagai ilmuwan dan sekaligus
sebagai pengajar pendidik.
BAB VII
Kompetensi Guru dalam Proses Belajar Mengajar
Kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai
kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Menurut
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1),
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
Kompetensi pedagogik, kemampuan merencanakan program
belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses
belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi kepribadian, Zakiah Darajat dalam Syah
(2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah
ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan
menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi
anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami
kegoncangan jiwa (tingkat menengah). Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan
kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak
mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Sedangkan
kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka,
berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi. Johnson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru,
mencakup :
1. Penampilan sikap yang positif terhadap
keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan
beserta unsur-unsurnya.
2. Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai
yang seyogyanya dianut oleh seorang guru.
3. Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam
upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Kompetensi sosial, Menurut Undang-undang Guru dan
Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi
secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan
kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil
dalam berhubungan dengan orang lain. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada
pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah
salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing
masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.
Kompetensi profesional, Menurut Undang-undang No. 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Kompetensi profesional
meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang
harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan
rasa kebersamaan dengan guru sejawat. Arikunto (1993:239) mengemukakan
kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan
dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta
penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode
yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
BAB VIII
KETERAMPILAN GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR
Keterampilan guru dalam proses belajar mengajar
yaitu :
1. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran,
kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan pembelajaran untuk menciptakan
prakondisi murid agar minat dan perhatianya terpusat pada apa yang akan
dipelajarinya.
2. Keterampilan menjelaskan, keterampilan menyajikan
informasi / pelajaran secara lisan yang diorganisir secara sistematis untuk
menunjukan adanya hubungan antara suatu bagian dengan bagian yang lainya.
Keterampilan ini memiliki komponen – komponen yaitu komponen merencanakan, dan
penyajian suatu penjelasan.
3. Keterampilan bertanya, keterampilan bertanya
dibedakan atas keterampilan mengajar bertanya tingkat dasar dan keterampilan
mengajar bertanya tingkat lanjut. Keterampilan mengajar bertanya tingkat dasar
mempunyai komponen dasar yang perlu diterapkan dalam mengajukan segala jenis
pertanyaan. Keterampilan mengajar bertanya tingkat lanjut merupakan lanjutan
keterampilan bertanya tingkat dasar dan berfungsi mengembangkan kemapuan
berfikir siswa dan mendorong mereka agar mengambil inisiati sendiri.
4. Keterampilan memberi penguatan, Penguatan adalah
respon terhadap suatu tingkah laku yang dapat meningkatkan kemungkinan
berulangnya kembali tingkah laku tersebut. Keterampilan ini memiliki komponen –
komponen yaitu penguatan verbal dan penguatan non verbal.
5. Keterampilan menggunakan media pembelajaran,
media pembelajaan adalah sarana pembelajaran yang digunakan sebagai perantara
dalam proses pembelajaran untuk mempertinggi efektifitas dan efisiensi dalam
mencapai tujuan pembelajaran. Keterampilan ini memiliki komponen – komponen
media visual, media audio, dan media audio visual.
6. Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil,
keterampilan melaksanakan kegiatan membimbing siswa agar dapat melaksanakan
diskusi kelompok kecil dengan efektif. Keterampilan ini memiliki komponen –
komponen yaitu memusatkan perhatian siswa pada tujuan dan topic diskusi,
menganalisa pandangan, memperjelas pendapat, menyebarluaskan kesempatan
berpartisipasi, dan menutup diskusi.
7. Keterampilan mengelola kelas, ketrampilan guru
menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya apabila
terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar. Komponen – komponen
keterampilan ini yaitu keterampilan yang berhubungan dengan penciptaan dan
pemeeliharan kondisi belajar yangoptimal, dan keterampilan yang berhubungan
dengan pengembangan kondisi belajar yang optimal.
8. Keterampilan mengadakan variasi, variasi dalam
kegiatan belajar mengajar adalah perubahan kegiatan yang bertujuan untuk
meningkatkan motivasi para siswa serta mengurangi kejenuhan dan kebosanan.
Komponen – komponennya yaitu variasi dalam gaya mengajar, variasi dalam
penggunaan media pembelajaran, dan variasi pola interaksi dan kegiatan siswa.
9. Keterampilan mengajar perorangan dan kelompok
kecil, Komponen-komponen keterampilan mengajar perorangan dan kelompok kecil
yaitu keterampilan merencanakan dan melakukan kegiatan pembelajaran,
keterampilan mengorganisasi, keterampilan mengadakan pendekatan secara pribadi,
dan keterampilan membimbing dan memudahkan belajar.
BAB IX
KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang
mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan
masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa
pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung
serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta
didik. tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan
anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah menjunjung
tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya,
membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota
profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi, meningkatkan
pengabadian para anggota profesi, meningkatkan mutu profesi, dan meningkatkan
mutu organisasi profesi.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu
kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari
seluruh tanah air, pertama dalam Kongres PGRI XVI tahun 1973, dan kemudian
disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Adapun teks
Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik
untukmembentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
yangmenunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua
murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung
jawab bersama terhdap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengambangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan.
BAB X
Organisasi Asosiasi Profesi Keguruan
Organisasi asosiasi keprofesian guru merupakan
sebuah wadah perkumpulan yang bersifat persatuan seprofesi yaitu guru/pendidik.
Kelahiran suatu organisasi asosiasi keprofesian tidak terlepas dari
perkembangan jenis bidang pekerjaan yang bersangkutan, karena organisasi
tersebut pada dasarnya dan lazimnya dapat terbentuk atas prakarsa dari para
pengemban bidang pekerjaan tadi (saud: 2007).
Fungsi dan peran organisasi asosiasi keprofesian itu
melindungi para anggota dan kemandirian serta kewibawaan kelembagaannya secara
keseluruhan (dengan membina dan menegakkan kode etik), juga berupaya
meningkatkan dan atau mengembangkan karir, kemampuan, kewenangan profesional,
martabat dan kesejahteraan para anggotanya. Peran Organisasi Profesi Dalam
Peningkatan Kualitas Kompetensi Guru Pendidikan Dasar yaitu:
Ø Guru sebagai
profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga
akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi
guru.
Ø Pengembangan
profesionalisme guru.
BAB XI
PENGAKUAN DAN PENGHARGAAN PROFESI GURU
Pada hakikatnya, pekerjaan guru dianggap sebagai
pekerjaan yang mulia, yang sangat berperan dalam pengembangan sumber daya
manusia. Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka perlu ditekankan bahwa yang
layak menjadi guru adalah orang-orang pilihan yang mampu menjadi panutan bagi
anak didiknya.
Penghargaan profesionalitas seorang guru atau dosen
dapat diberikan sertifikat untuk mengukur profesionalitasnya sebagaimana yang
tercantum dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 61 ayat 3
Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga
pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap
kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga
sertifikasi. Untuk
mengukur kompetensi guru tersebut maka dijabarkanlah dalam Undang-undang Nomor
14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pada pasal 10 Kompetensi guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Kompetensi pedagogik menunjuk pada kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik. Kompetensi kepribadian menunjuk pada kemampuan kepribadian yang
mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta
didik. Kompetensi profesional menunjuk pada kemampuan penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam.
Kompetensi sosial menunjuk kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Sertifikasi guru merupakan penghargaan yang
diberikan kepada guru dalam bentuk finansial yang dilipatgandakan dari gaji
pokoknya. Spirit inilah yang menjadi spirit utama mendapatkan sertifikasi.Selain
sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan
profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok
Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam
memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya
(Supriadi, 1998).
BAB XII
Pengembangan Profesionalisasi Guru
Guru ( digugu dan ditiru ) jadi guru harus dapat
menjadi contoh (suri teladan) bagi peserta didik, karena pada dasarnya guru
adalah representasi dari sekelompok orang pada suatu komunitas atau masyarakat
yang diharapkan dapat menjadi teladan, yang dapat digugu dan ditiru.
Perubahan dalam cara mengajar guru dapat dilatihkan
melalui peningkatan kemampuan mengajar sehingga kebiasaan lama yang kurang efektif
dapat segera terdeteksi dan perlahan-lahan dihilangkan. Untuk itu, maka perlu
adanya perubahan kebiasaan dalam cara mengajar guru yang diharapkan akan
berpengaruh pada cara belajar siswa, diantaranya sebagai berikut :
1. Memperkecil kebiasaan cara mengajar guru baru
(calon guru) yang cepat merasa puas dalam mengajar apabila banyak menyajikan
informasi (ceramah) dan terlalu mendominasi kegiatan belajar peserta didik.
2. Guru hendaknya berperan sebagai pengarah,
pembimbing, pemberi kemudahan dengan menyediakan berbagai fasilitas belajar,
pemberi bantuan bagi peserta didik yang mendapat kesulitan belajar, dan
pencipta kondisi yang merangsang dan menantang peserta didik untuk berpikir dan
bekerja (melakukan).
3. Mengubah dari sekedar metode ceramah dengan
berbagai variasi metode yang lebih relevan dengan tujuan pembelajaran,
memperkecil kebiasaan cara belajar peserta yang baru merasa belajar dan
puasbkalau banyak mendengarkan dan menerima informasi (diceramahi) guru, atau
baru belajar kalau ada guru.
4. Guru hendaknya mampu menyiapkan berbagai jenis
sumber belajar sehingga peserta didik dapat belajar secara mandiri dan
berkelompok, percaya diri, terbuka untuk saling memberi dan menerima pendapat
orang lain, serta membina kebiasaan mencari dan mengolah sendiri informasi.
BAB XIII
MODEL PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya
profesi keguruan , dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan
melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan,
studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Pengembangan sikap
profesional dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun
setelah bertugas (dalam jabatan).
Usaha pengembangan profesi tenaga kependidikan,
khususnya guru, meliputi:
1) Program pre-service education ( pendidikan
sebelum orang tersebut menduduki jabatan ).
2) Program in-service education (orang- orang yang
sudah menjabat sebagai guru).
3) Program in-service training (peningkatan ilmu/
kemampuan guru).
Menurut Piet A Sahertian ada beberapa model atau
pola pengembangan profesi keguruan,di antaranya :
a. Pola Ink Blot
Ciri-ciri khusus pada pola Ink Blot:
1) Penatar berasal dari sekolah tertentu.
2) Penatar bersal dari sekolah lain.
3) Sesudah ditatar maka petatar tadi diharapkan
menjadi penatar baru, bertugas menatar guru dari sekolah lain dan seterusnya.
b. Pola Cell
Kalau dalam pola Ink Blot digunakan sekolompok guru
dari satu sekolah sebagai penyebar hasil penataran, maka di dalam pola cell
guru-guru yang telah ditatar secara individual diharapkan menjadi sumber
penyebar hasil-hasil pentaran secara berarti.
Ciri-ciri pola cell antara lain:
1) Penatar merupakan tim yang sudah dibentuk dan
tidak harus berasl dari satu sekolah tertentu.
2) Penatar dipilih dari guru-guru yang memenuhi
syarat dan bukan hanya dari satu sekolah.
3) Sesudah ditatar, petatar akan menjadi penatar
secara individua. Demikian seterusnya, jadi penatarnya berubah-ubah.
c. Pola Mobile Team
Yaitu sumber pola penyebaran yang tim penyebarannya
bergerak secara mobile dari satu tempat ke tempat yang lain untuk melaksanakan
penataran.
Ciri-ciri pola mobile team ini antara lain:
1) Tim penatar dibentuk secara tetap dan bergerak
secara mobile dari satu tempat ke tempat lain untuk melaksanakan penataran.
2) Penatar adalah guru-guru di tempat penataran dan
tidak harus dari satu sekolah, tapi dapat dari beberapa sekolah.
d. Pola kunjungan Berkomentar.
Yang dimaksud dengan kunjungan berkomentar ialah
kujungan guru-guru ke sekolah pusat. Untuk melaksanakan pola ini perlu
direncanakan secara matang apa yang akan diobservasi dan dipersiapkan pula
siapa yang akan diwawancarai.
Ciri-ciri pola kunjungan berkomentar adalah:
1) Ada objek yang dikunjungi untuk diobservasi dan
dipelajari.
2) Petatar / guru secara berkelompok mengunjungi
sekolah pusat.
3) Petatar / guru boleh dari beberapa sekolah.
4) Hasil kunjungan dibahas oleh petatar, mana yang
dapat diterapkan dan mana yang tidak dapat diterapkan.
BAB XIV
Tantangan dan Problematika Pengembangan Profesionalisasi
Guru
Permasalahan yang dihadapi dalam meningkatkan
kemampuan profesional para guru melaksanakan pembelajaran dapat digolongkan ke
dalam dua macam, yaitu permasalahan yang ada dalam diri guru itu sendiri
(internal), dan permasalahan yang ada di luar diri guru (eksternal).
Permasalahan internal menyangkut sikap guru yang
masih konservatif, rendahnya motivasi guru untuk mengembangkan kompetensinya,
dan guru kurang/tidak mengikuti berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.Sedangkan permasalahan eksternal menyangkut sarana dan prasarana yang
terbatas.
Akadum (1999) juga mengemukakan bahwa ada lima
penyebab rendahnya profesionalisme guru:
1. M asih banyak guru yang tidak menekuni profesinya
secara total.
2. Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap
norma dan etika profesi keguruan.
3. Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan
masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal
ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan
dan kependidikan.
4. Masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang
proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru.
5. Masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi
profesi yang berupaya secara makssimal meningkatkan profesionalisme anggotanya.
BAB XV
Implementasi Program Pengembangan Profesi Guru
Implementasi bisa diartikan sebagai pelaksanaan atau
penerapan. Upaya yang dilaksanakan oleh Depdiknas dalam rangka memotivasi guru
untuk melaksanakan pengembangan profesi antara lain:
1. Menetapkan pedoman penyusunan karya tulis ilmiah
dan jenis pengembangan profesi lainnya.
2. Melaksanakan pelatihan kepada guru-guru senior
agar mampu menyusun karya tulis ilmiah.
3. Menghimbau perguruan tinggi dan “pembina guru”
serta widyaiswara untuk membantu guru dalam menyusun karya ilmiah.
4. Menghimbau guru agar mau melaksanakan
pengembangan profesi (karya tulis ilmiah) sejak dini (sebelum mencapai golongan
IV A).
5. Menghimbau guru agar memilih jenis pengembangan
profesi yang di kuasai oleh guru.
Pada bidang pengembangan profesi guru tersebut
meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan karya tulis/ karya ilmiah
(KTI) di bidang pendidikan.
2. Membuat alat pelajaran/ alat peraga atau alat
bimbingan.
3. Menciptakan karya seni.
4. Menemukan tekhnologi tepat guna di bidang
pendidikan.
5. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
BAB XVI
Supervisi Pendidikan
Dalam konteks sekolah sebagai sebuah organisasi
pendidikan, supervisi merupaka bagian dari proses administrasi dan manajemen.
Kegiaan supervisi melengkapi fungsi-fungsi administrasi yang ada di sekolah
sebagai fungsi terakhir, yaitu penilaian terhadap semua kegiatan dalam mencapai
tujuan. Supervisi mempunyai peran mengoptimalkan tanggung jawab dari semua
program. Supervisi bersangkut paut dengan semua upaya penelitian yang tertuju
pada semua aspek yang merupakan factor penentu keberhasilan. Supervisi bersifat
memberikan bimbingan dan memberikan bantuan kepada guru dan staf sekolah lain
untuk mengatasi masalah dan mengatasi kesulitan dan bukan mencari-cari kesalahan.
Orang yang melakukan supervise disebut supervisor.
Dibidang pendidikan disebut supervisor pendidikan. Menurut keputusan menteri
pendidikan dan kebudayaan nomor 0134/0/1977, temasuk kategori supervisor dalam
pendidikan adalah kepala sekolah, penelik sekolah, dan para pengawas
ditingkatkan kabupaten/kotamadya, serta staf di kantor bidang yang ada di tiap
provinsi.
Tujuan utama supervisi adalah memperbaiki pengajaran
(Neagly & Evans, 1980; Oliva, 1984; Hoy & Forsyth, 1986; Wiles dan
Bondi, 1986; Glickman, 1990). Tujuan umum Supervisi adalah memberikan bantuan
teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil tersebut mampu
meningkatkan kwalitas kinerjanya, dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan
proses belajar mengajar.
Secara operasional dapat dikemukakan beberapa tujuan
konkrit dari supervisi pendidikan yaitu :
1. Meningkatkan mutu kinerja guru.
2. Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga
berdaya guna dan terlaksana dengan baik.
3. Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana
dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga
mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa.
4. Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah
khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang
selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
5. Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah
sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan
meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
Sasaran Supervisi Ditinjau dari objek yang
disupervisi, ada 3 macam bentuk supervisi:
1. Supervisi Akademik
2. Supervisi Administrasi
3. Supervisi Lembaga
Kegiatan supervisi sebaiknya dilakukan secara
berkala misalnya 3 bulan sekali, bukan menurut minat dan kesempatan yang
dimiliki oleh supervisor.
No comments:
Post a Comment