Makalah
:
STUDY ISLAM
“ Sistem Umum Pemerintahan Islam “
DISUSUN
OLEH :
HASMIRAH
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Yayasan
Perguruan Islam Maros
( STKIP YAPIM )
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas
kehadirat Allah swt. Yang telah memberikan rahmat dan karunia yang
dilimpahkan-Nya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Adapun
yang menjadi judul makalah kami adalah “Sistem
Umum Pemerintahan Islam ” yang di dalamnya memuat tentang Defenisi
sistem pemerintahan Islam, Apa dasar-dasar pemerintahan Islam, dan Sistem
Pemerintahan dalam Islam serta Keunggulan Sistem Pemerintahan Islam.
Tujuan
saya menulis makalah ini adalah yang utama untuk memenuhi tugas dari
dosen pembimbing saya yaitu ” Ahmad Abdullah S.Pd.I., M.Pd.I ” dalam
mata kuliah STUDY ISLAM.
Jika dalam
penulisan makalah terdapat berbagai kesalahan dan kekurangan dalam penulisan,
maka kepada para pembaca, penulis memohon maaf sebesar-besarnya atas
koreksi-koreksi yang telah dilakukan. Hal tersebut semata-mata agar menjadi
suatu evaluasi dalam pembuatan makalah ini.
Mudah-mudahan
dengan adanya pembuatan makalah ini dapat memberikan manfaat berupa ilmu
pengetahuan yang baik bagi penulis maupun bagi para pembaca.
Maros, 11 November 2015
Kelompok 5
Biologi 1
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
i
DAFTAR ISI
ii
BAB I PENDAHULUAN
1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 1
BAB II
PEMBAHASAN 2
A. Defenisi
sistem pemerintahan Islam
2
B. Dasar-Dasar
Pemerintahan Islam
2
C. Sistem
Pemerintahan dalam Islam
2 D. Keunggulan Sistem Pemerintahan Islam 6
BAB III PENUTUP 9
A.
Kesimpulan 9
B.
Saran 9
DAFTAR PUSTAKA 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sistem pemerintahan
dalam islam berbeda dengan sistem pemerintahan yang lain. Perbedaan itu
meliputi dasar pemerintahan, bentuk pemerintahan, struktur pemerintahan, dan
sebagainya. Sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan yang
menggunakan Al Quran dan Sunnah sebagai rujukan dalam semua aspek hidup,
seperti dasar undang-undang, mahkamah perundangan, pendidikan, dakwah dan
perhubungan, kebajikan, ekonomi, sosial, kebudayaan dan penulisan, kesehatan,
pertanian, sain dan teknologi, penerangan dan peternakan.
Dasar negaranya
adalah Al Quran dan Sunnah. kepala negaranya disebut Khalifah, Para pemimpin dan
pegawai-pegawai pemerintahannya adalah orang-orang baik, bertanggung jawab,
jujur, amanah, adil, faham Islam, berakhlak mulia dan bertakwa. Dasar pelajaran
dan pendidikannya ialah dasar pendidikan Rasulullah, yang dapat melahirkan
orang dunia dan orang Akhirat, berwatak abid dan singa, bertugas sebagai hamba
dan khalifah ALLAH.
B.
Rumusan
Masalah
A.
Apa Defenisi sistem pemerintahan Islam?
B.
Apa Dasar-Dasar Pemerintahan Islam?
C.
Bagaiamana Sistem Pemerintahan dalam Islam ?
D.
Bagiamana Keunggulan Sistem Pemerintahan Islam ?
C.
Tujuan
A. Untuk
Mengetahui Defenisi sistem pemerintahan Islam?
B. Untuk
Mengetahui dasar-dasar pemerintahan Islam?
C. Untuk
Mengetahui Sistem Pemerintahan dalam Islam ?
D. Untuk
Mengetahui Keunggulan Sistem Pemerintahan Islam ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Defenisi Sistem Pemerintahan Islam
Sistem
pemerintahan Islam disebut juga dengan al-Khilafah
yang artinya suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam.
Sebagaimana yang dibawa dan dijalankan oleh Nabi Muhammad Saw, semasa beliau
masih hidup, dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar
bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abu Thalib). Yang kepala negaranya
disebut Khalifah.
Sistem pemerintahan
Islam adalah sistem pemerintahan yang menggunakan Al-Quran dan As-sunnah
sebagai rujukan dalam semua aspek hidup, seperti dasar undang-undang, mahkamah
perundangan, pendidikan, dakwah dan perhubungan, kebajikan, ekonomi, sosial,
kebudayaan dan penulisan, kesehatan, pertanian, sains dan teknologi, penerangan
dan peternakan. Para pemimpin dan pegawai-pegawai pemerintahannya adalah
orang-orang baik, bertanggung jawab, jujur, amanah, adil, faham Islam,
berakhlak mulia dan bertakwa.
B.
Dasar-Dasar Pemerintahan Islam Menurut
Al-Qur’an Dan Al-Hadits
Berikut dasar-dasar pemerintah Islam yang wajib
menjadi pokok pendirian negara. Dimanapun pemerintahan Islam itu di susun,
dibangun dan di zaman bagaimanapun umat Islam berada. Dasar ini selain sesuai
dengan pemerintahan yang dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin juga terdapat dalam
ayat al-Quran, yaitu:
a.
Kejujuran dan keikhlasan serta bertanggung jawab dalam
menyampaikan amanat kepada ahlinya (rakyat) dengan tidak membeda-bedakan bangsa
dan warna kulit
b.
Keadilan yang mutlak terhadap seluruh umat manusia
dalam segala sesuatu
c.
Tuhid (mengesakan Allah), sebagaimana diperintahkan
dalam ayat-ayat al-Qur’an supaya menaati Allah dan Rasul-Nya
d.
Kedaulatan rakyat yang dapat dipahami dari perintah
Allah yang mewajibkan kita taat kepada ulil
amri (wakil-wakil rakyat).
C.
Sistem
Pemerintahan dalam Islam
Adapun sistem
pemerintahan yang pernah diperaktekan dalam islam, sangat terkait dengan
kondisi kontekstual yang dialami oleh masing-masing ummat. Dalam rentang waktu
yang sangat panjang sejak abad ke-7 Masehi hingga sekarang, ummat islam pernah
mempraktekkan beberapa sistem pemerintahan yang meliputi sistem pemerintahan
khilafah (Khalifah berdasarkan syurra dan khalifah berdasarkan Monarrki),
imamah, monarki dan demokrasi.
1.
Sistem
Pemerintahan Khilafah
Khilafah adalah kepemimpinan umum
bagi seluruh kaum muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam,
dan menyampaikan risalah Islam
ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah ;
dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam
hadits-hadits shahih.
Khilafah adalah pemerintahan islam
yang tidak dibatasi oleh wilayah teritorial, sehingga kekhalifahan islam
meliputi berbagai suku dan bangsa. Ikatan yang mmempersatukan kekhalifahan
adalah islam sebagai agama. Pada intinya, kekhalifahan adalah kepeminpinan umum
yang mengurusi agama dan kenegaraan sebagai wakil dari Nabi SAW. Dalam bahasa
Ibn Khaldun, kekhalifahan adalah kepeminpinan umum bagi kaum muslimin diseluruh
penjuru dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at silam dan memikul da’wah
islam keseluruh dunia. Menegakkan khalifah adalah kewajiban bagi seluruh kaum
muslimin diseluruh penjuru dunia. Dan menjalankan kewajiban yang demikian itu,
sama dengan menjalankan kewajiban yang diwajibkan Allah bagi setiap kaum
muslimin.
Berdasarkan Ijma’ Sahabat, wajib
hukumnya mendirikan kekhalifahan. Setelah Rasulullah SAW wafat, mereka sepakat
untuk mendirikan kekhalifahan untuk Abu Bakar, kemudian Umar, Ustman dan Ali,
sesudah masing-masung dari ketiganya wafat. Para sahabat telah bersepakat
sepanjang hidup mereka atas kewajiban untuk mendirikan kekhalifahan, meski
mereka berbeda pendapat tentang orang yang akan dipilih sebagai khalifah,
tetapi mereka tidak berbeda pendapat secara mutlak mengenai berdirinya
kekhalifahan. Oleh karena itu, kekhalifahan (khilafah) adalah penegak agama dan
sebagai pengatur soal-soal duniawi dipandang dari segi agama. Orang yang menjalankan tugas itu disebut
Khalifah.
· Khilafah Berdasarkan Syura
Sistem pemerintahan islam berdasarka
syura pernah dipraktekkan pada masa al-Khulafa al-Rasyidun ketika mereka
memerintah islam dibeberapa kawasan yang didasarkan pada sistem musyawarah
sebagai paradigma dasar kekuasaan.Abu Bakar Al-Shiddiq, umar bin al-Khattab,
Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib telah menjalankan sistem pemerintahan yang
dilandasi oleh semnagat musyawarah.
Ciri yang menonjol dari sistem
pemerintahan yang mereka jalankan terletak pada mekanisme musyawarah, bukan
dengan sistem keturunan. Tidak ada satupun dari empat khalifah tersebut yang
menurunkan kekuasaanya kepada sanak kerabatnya. Musyawarah menjadi jalan yang
ditempuh dalam menjalankan kekuasaan sesuai dengan apa yang dijalankan
Rasulullah SAW.
2.
Imamah
Kunci utama Imamah dalam politik
syi’ah adalah terletak pada posisi imam. Karena status politik dari para imam
adalah bagian yang esensial dalam mazhab Syi’ah Imamiyah. Mereka dianggap
penerus yang dari nabi Muhammad SAW dan mereka percaya bahwa setiap penerus
harus ditunjuk oleh Allah SWT melalui nabinya. Para Imam dianggap sebagai
penerus nabi dan pewaris yang sah dari otoritasnya. Hal ini bukan dikarenakan
mereka dari keluarganya, tetapi karena mereka merupakan orang-orang yang shaleh
taat kepada Allah dan mempunyai karakteristik yang menjadi prasyarat untuk
mengemban tingkat kepemimpinan politik agama. Demikian juga mereka tidak
ditunjuk melalui konsensus rakyat.
Imamah adalah Institusi yang
dilantik secara ilahiyah, hanya Allah yang paling tau kualitas-kualitas yang
diperlukan untuk memenuhi tugas ini, oleh karena itu hanya Dia-lah yang mampu
menunjuk mereka. Syi’ah menganggap bahwa Imamah seperti kenabian, menjadi
kepercayaan yang fundamental, dan ketaatan kepada otoritas imam adalah sebuah
kewajiban agama. Meski para Imam tidak menerima wahyu ilahi, namun para imam
mempunyai kualitas, tugas, dan otoritas dari nabi.
Konsep politik Syi’ah yang berpusat
pada Imam (yang kemudian diterjemahkan menjadi wilayat al- afqih) diterjemahkan
dalam periode modern dalam bentuk negara Iran. Iran menjadi penjelmaan politik
Syi’ah setelah revolusi Islam Iran tahun 1979 yang dipimpin oleh Imam Khomeini.
v Pemerintahan
Islam Bukan Monarchi
Sistem pemerintahan Islam tidak
berbentuk monarchi. Bahkan, Islam tidak mengakui sistem monarchi, maupun yang
sejenis dengan sistem monarchi.Kalau sistem monarchi, pemerintahannya
menerapkan sistem waris (putra mahkota), dimana singgasana kerajaan akan
diwarisi oleh seorang putra mahkota dari orang tuanya, seperti kalau mereka
mewariskan harta warisan.
Sedangkan sistem pemerintahan Islam
tidak mengenal sistem waris. Namun, pemerintahan akan dipegang oleh orang yang
dibai'at oleh umat dengan penuh ridla dan bebas memilih.
Sistem monarchi telah memberikan hak
tertentu serta hak-hak istimewa khusus untuk raja saja, yang tidak akan bisa
dimiliki oleh yang lain, Dimana raja bebas mengendalikan negeri dan rakyatnya
dengan sesuka hatinya. Islam telah menentukan cara mengambil pemerintahan yaitu
dengan bai'at dari umat kepada khalifah atau imam, dengan penuh ridla dan bebas
memilih.
v Pemerintahan Islam Bukan Republik
Sistem pemerintahan Islam juga bukan
sistem republik. Dimana sistem republik berdiri di atas pilar sistem demokrasi,
yang kedaulatannya jelas di tangan rakyat. Rakyatlah yang memiliki hak untuk
memerintah serta membuat aturan, termasuk rakyatlah yang kemudian memiliki hak
untuk menentukan seseorang untuk menjadi penguasa, dan sekaligus hak untuk
memecatnya. Rakyat juga berhak membuat aturan berupa undang-undang dasar serta
perundang-undangan, termasuk berhak menghapus, mengganti serta merubahnya.
Sementara sistem pemerintahan Islam
berdiri di atas pilar akidah Islam, serta hukum-hukum syara'. Dimana
kedaulatannya di tangan syara', bukan di tangan umat. Dalam hal ini, baik umat
maupun khalifah tidak berhak membuat aturan sendiri. Karena yang berhak membuat
aturan adalah Allah SWT. semata. Sedangkan khalifah hanya memiliki hak untuk
mengadopsi hukum-hukum untuk dijadikan sebagai undang-undang dasar serta
perundang-undangan dari kitabullah dan sunah Rasul-Nya.
v Pemerintahan Islam Bukan Kekaisaran
Sistem pemerintahan Islam juga bukan
sistem kekaisaran, bahkan sistem kekaisaran jauh sekali dari ajaran Islam.
Sebab wilayah yang diperintah dengan sistem Islam --sekalipun ras dan sukunya
berbeda serta sentralisasi pada pemerintah pusat, dalam masalah pemerintahan--
tidak sama dengan wilayah yang diperintah dengan sistem kekaisaran. Bahkan,
berbeda jauh dengan sistem kekaisaran, sebab sistem ini tidak menganggap sama
antara ras satu dengan yang lain dalam hal pemberlakuan hukum di dalam wilayah
kekaisaran. Dimana sistem ini telah memberikan keistimewaan dalam bidang
pemerintahan, keuangan dan ekonomi di wilayah pusat.
Sedangkan tuntunan Islam dalam
bidang pemerintahan adalah menganggap sama antara rakyat yang satu dengan
rakyat yang lain dalam wilayah-wilayah negara. Islam juga telah menolak
ikatan-ikatan kesukuan (ras). Bahkan, Islam memberikan semua hak-hak rakyat dan
kewajiban mereka kepada orang non Islam yang memiliki kewarganegaraan. Dimana
mereka memperoleh hak dan kewajiban sebagaimana yang menjadi hak dan kewajiban
umat Islam.
v Pemerintahan Islam Bukan Federasi
Sistem pemerintahan Islam juga bukan
sistem federasi, yang membagi wilayah-wilayahnya dalam otonominya
sendiri-sendiri, dan bersatu dalam pemerintahan secara umum. Tetapi sistem
pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan.
E.
Keunggulan Sistem Pemerintahan Islam
Sistem ini menjadi sistem yang
unggul karena bersumber dari Allah Swt. ,Zat Yang Mahaagung. Di antara
keunggulan sistem politik Islam adalah:
a) Istiqamah.
Sistem politik Islam
memiliki karakter istiqamah; artinya bersifat langgeng, kontinu, dan lestari di
jalannya yang lurus. Dalam sistem demokrasi, misalnya, sistem politik
bergantung pada kehendak manusia. Perubahan nilai dan inkonsistensi pun
terjadi. Hal yang sama bisa berlaku untuk orang lain, tetapi tidak untuk negara
tertentu. Misalnya, Iran tidak boleh memiliki nuklir, tetapi AS dan Israel
tidak mengapa; setiap negara tidak boleh mencampuri urusan negara lain, kecuali
AS dan sekutunya yang dapat menerapkan pre emptive. Sistem seperti ini tidaklah
istiqamah. Betapa tidak; semuanya bergantung pada kehendak dan tolok ukur
manusia yang senantiasa berubah-ubah, bahkan dapat saling bertolak belakang.
Sekarang benar, nanti salah; atau sekarang terpuji lain waktu tercela.
Dalam konteks kenegaraan, sistem politik
Islam dibangun di atas landasan yang istiqamah, yakni:
(a) kedaulatan ada di tangan syariah;
(b) kekuasaan ada di tangan rakyat;
(c) wajib hanya memiliki satu
kepemimpinan dunia; dan
(d) hanya khalifah yang berhak
melegalisasi perundang-undangan dengan bersumber dari Islam berdasarkan
ijtihad.
2. Mewujudkan ketenteraman secara
kontinu.
Setiap warga negara
harus terjamin ketenteramannya. Tanpa ketenteraman, kehidupan tak akan nyaman.
Ketenteraman merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi
keberlangsungan kehidupan masyarakat. Islam sangat memperhatikan hal ini. Salah
satu ajaran penting Islam adalah mewujudkan keamanan di tengah-tengah
masyarakat. Sejarah menunjukkan bagaimana saat Islam diterapkan, warga
negaranya, baik Muslim maupun non-Muslim, hidup dalam keamanan.
Pertama:
sistem politik Islam mengaitkan aspek
keamanan dengan aspek ruhiah. Rasul berkali-kali menegaskan bahwa di antara
ciri Muslim yang baik adalah Muslim yang tetangganya selamat dari lisan dan
tangannya. Penjagaan keamanan dikaitkan dengan pahala dan siksa. Akibatnya,
muncullah dorongan takwa dalam diri individu untuk senantiasa mewujudkan
keamanan, baik bagi diri, masyarakat, maupun negara. Kekuatan internal inilah
yang mengokohkan terwujudnya keamanan.
Kedua:
mengharuskan masyarakat untuk menjaga
keamanan dan bersikap keras kepada perusak keamanan. Setiap kemungkaran yang
ada, termasuk gangguan tehadap keamanan, diperintahkan untuk dihilangkan oleh
siapapun yang melihatnya; baik dengan kekuatan, lisan, ataupun dengan hati
melalui sikap penolakan.
Ketiga:
makna kebahagiaan yang khas. Allah Swt.
telah menetapkan makna kebahagiaan adalah tercapainya ridha Allah. Berbagai
limpahan materi hanyalah kepedihan jika jauh dari ridha Allah. Untuk apa
memiliki kekuasaan jika digunakan untuk menjauhkan diri dan masyarakat dari
ridha Allah. Walhasil, mafhûm kebahagiaan demikian mendorong setiap orang untuk
mengejar ridha Allah dengan menaati-Nya. Salah satunya adalah memberikan
keamanan bagi orang lain.
Keempat:
menutup pintu kriminal. Salah satu pintu
datangnya gangguan keamanan adalah tindak kriminal. Dalam konteks ini, Islam
mencegahnya dengan jitu. Allah Swt. melarang tindak kriminal dengan motif
apapun, termasuk untuk kepentingan politik. Sistem politik Islam tidak mengenal
paham machiavelis (menghalalkan segala cara). Siapapun diharamkan mencuri,
merampok, membunuh, merampok harta negara, korupsi, mengintimidasi rakyat, dll.
Islam juga mengharamkan zina dan perkosaan. Tidak ada cerita dalam Islam yang
mentoleransi menggunakan perempuan sebagai umpan dan modal dalam transaksi
ekonomi maupun bargaining politik.
3. Menciptakan
hubungan ideologis penguasa dengan rakyat.
Hubungan penguasa
dengan rakyat dalam sistem politik Islam adalah hubungan ideologis. Kedua belah
pihak saling berakad dalam baiat untuk menerapkan syariat Islam. Penguasa
bertanggung jawab dalam penegakkannya. Sebaliknya, rakyat membantu penguasa
sekuat tenaga, taat kepadanya, selama tidak menyimpang dari Islam. Berdasarkan
hubungan ideologis inilah penguasa akan melakukan pengurusan (ri’âyah) terhadap
umatnya melalui: (a) penerapan sistem Islam secara baik: (b) selalu
memperhatikan kemajuan masyarakat di segala bidang; dan (c) melindungi rakyat
dari ancaman. Nabi saw. bersabda (yang artinya): Sesungguhnya seorang imam
(pemimpin) itu merupakan pelindung. Dia bersama pengikutnya memerangi orang
kafir dan orang zalim serta memberi perlindungan kepada orang-orang Islam (HR
al-Bukhari).
4. Mendorong kemajuan terus-menerus dalam pemikiran, sains teknologi, dan kesejahteraan
hidup.
Sejarah telah membuktikan hal ini. Kemajuan sains,
teknologi, dan pemikiran merupakan keniscayaan dalam Islam karena:
a. Islam mendorong umat untuk terus berpikir,
b. Melebihkan ulama.
c. Allah telah menundukkan alam untuk manusia agar
diambil manfaatnya.
d. Islam mendorong inovasi dan penemuan.
Bukan hanya itu, kemajuan ekonomi pun akan tercapai
karena:
a) ada konsep kepemilikan dan pengelolaannya secara
jelas;
b) kewajiban ri’âyah mengharuskan adanya perhatian
secara terus menerus atas urusan dan kemajuan;
c) perlindungan terhadap milik pribadi dan
pemanfaatannya dalam batas syariat; dan
d) adanya pengumpulan harta untuk kaum miskin dan
lemah.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan
keterangan di atas, dapat di simpulkan bahwa sitem pemerintahan yang di
praktekkan negara islam telah mengalami berbagai model sistem pemerintahan yang
dimulai sejak abad ke-7 hingga sekarang, mulai dari sistem pemerintahan
khilafah, Khalifah berdasarkan syura, khalifah berdasarkan Monarki, imamah,
demokrasi, monarki dan monarki konstitusional, yang mana dari sekian sistem
pemerintahan tersebut islam pernah meraih kejayaan.
Dari sedikit
pembahasan di atas tentang sistem pemerintahan Islam atau yang sering di sebut
dengan Khilafah merupakan suatu susunan pemerinahan yang diatur menurut ajaran
agama Islam. Sistem pemerintahan Islam merupakan suatu perintah dari Allah swt.
Maka jelaslah hukumnya adalah wajib yang dikuatkan dengan dalil al-Quran dan al-Hadits.
B.
SARAN
Dalam penulisan makalah
ini penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak terdapat
kesalahan-kesalahan, baik dalam bahasanya, materi dan penyusunannya. Oleh
karena itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran dan masukan yang dapat
membangun penulisan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Geno.2012. BENTUK NEGARA DAN
SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM.http://aligenoberutu.blogspot.com/2012/04/bentuk-negara-dan-sistem-pemerintahan.html.Akses
tanggal 30 September 2013.
Andhika
Pratama.2013.SISTEM
PEMERINTAHAN DALAM PANDANGAN ISLAM.http://andhikafrancisco.wordpress.com/2013/01/08/makalah-sistem-pemerintahan-dalam-pandangan-islam/.Akses
tanggal 30 September 2013.
Arief
Maulana.2010.SISTEM POLITIK DALAM ISLAM.http://ariefmaulana90.blogspot.com/2010/08/sistem-politik-dalam-islam.html. Akses
tanggal 30 September 2010.
Agus
Susanto, S.Pd.I.2013.PEMERINTAHAN ISLAM PASCA KHULAFA AL-RASYIDUN
(PEMERINTAHAN MASA DINASTY UMAYYAH). http://agusagif.blogspot.com/2013/01/makalah.html.Akses tanggal 7
Oktober 2013