Flaming Arrow Glitter Purple Winnie The Pooh Glitter

Monday, 16 November 2015

makalah sistem umum pemerintahan islam , hasmirah thamrin



Makalah  :

STUDY ISLAM

“ Sistem Umum Pemerintahan Islam “







 DISUSUN
 OLEH :


      HASMIRAH


Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yayasan 
Perguruan Islam Maros  ( STKIP YAPIM )
2015




KATA PENGANTAR
          Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah swt. Yang telah memberikan rahmat dan karunia yang dilimpahkan-Nya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Adapun yang menjadi judul makalah kami adalah “Sistem Umum Pemerintahan Islam ” yang di dalamnya memuat tentang Defenisi sistem pemerintahan Islam, Apa dasar-dasar pemerintahan Islam, dan Sistem Pemerintahan dalam Islam serta Keunggulan Sistem Pemerintahan Islam.
          Tujuan saya  menulis makalah ini adalah yang utama untuk memenuhi tugas dari dosen pembimbing saya yaitu  Ahmad Abdullah S.Pd.I., M.Pd.Idalam mata kuliah STUDY ISLAM.
          Jika dalam penulisan makalah terdapat berbagai kesalahan dan kekurangan dalam penulisan, maka kepada para pembaca, penulis memohon maaf sebesar-besarnya atas koreksi-koreksi yang telah dilakukan. Hal tersebut semata-mata agar menjadi suatu evaluasi dalam pembuatan makalah ini.
          Mudah-mudahan dengan adanya pembuatan makalah ini dapat memberikan manfaat berupa ilmu pengetahuan yang baik bagi penulis maupun bagi para pembaca.


Maros,  11 November 2015
Kelompok 5
Biologi 1

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                                    i
DAFTAR ISI                                                                                                                ii
BAB    I    PENDAHULUAN                                                                                        1
A.   Latar Belakang                                                                                             1
B.   Rumusan Masalah                                                                                         1
C.   Tujuan Penulisan                                                                                          1
BAB    II   PEMBAHASAN                                                                                         2
A.   Defenisi sistem pemerintahan Islam                                                               2
B.   Dasar-Dasar Pemerintahan Islam                                                                   2
             C.   Sistem Pemerintahan dalam Islam                                                                  2 
           D.   Keunggulan Sistem Pemerintahan Islam                                                         6
BAB    III  PENUTUP                                                                                                  9
A.   Kesimpulan                                                                                                 9
B.   Saran                                                                                                          9
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                  10
 

BAB I
PENDAHULUAN
A.         Latar Belakang
Sistem  pemerintahan dalam islam berbeda dengan sistem pemerintahan yang lain. Perbedaan itu meliputi dasar pemerintahan, bentuk pemerintahan, struktur pemerintahan, dan sebagainya. Sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan yang menggunakan Al Quran dan Sunnah sebagai rujukan dalam semua aspek hidup, seperti dasar undang-undang, mahkamah perundangan, pendidikan, dakwah dan perhubungan, kebajikan, ekonomi, sosial, kebudayaan dan penulisan, kesehatan, pertanian, sain dan teknologi, penerangan dan peternakan.
Dasar negaranya adalah Al Quran dan Sunnah. kepala negaranya disebut Khalifah, Para pemimpin dan pegawai-pegawai pemerintahannya adalah orang-orang baik, bertanggung jawab, jujur, amanah, adil, faham Islam, berakhlak mulia dan bertakwa. Dasar pelajaran dan pendidikannya ialah dasar pendidikan Rasulullah, yang dapat melahirkan orang dunia dan orang Akhirat, berwatak abid dan singa, bertugas sebagai hamba dan khalifah ALLAH.

B.         Rumusan Masalah
A.     Apa Defenisi sistem pemerintahan Islam?
B.     Apa Dasar-Dasar Pemerintahan Islam?
C.     Bagaiamana Sistem Pemerintahan dalam Islam ?
D.     Bagiamana Keunggulan Sistem Pemerintahan Islam ?

C.         Tujuan
A.     Untuk Mengetahui Defenisi sistem pemerintahan Islam?
B.     Untuk Mengetahui dasar-dasar pemerintahan Islam?
C.     Untuk Mengetahui Sistem Pemerintahan dalam Islam ?
D.     Untuk Mengetahui Keunggulan Sistem Pemerintahan Islam ?





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Defenisi Sistem Pemerintahan Islam
Sistem pemerintahan Islam disebut juga dengan al-Khilafah yang artinya suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam. Sebagaimana yang dibawa dan dijalankan oleh Nabi Muhammad Saw, semasa beliau masih hidup, dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abu Thalib). Yang kepala negaranya disebut Khalifah.
Sistem pemerintahan Islam adalah sistem pemerintahan yang menggunakan Al-Quran dan As-sunnah sebagai rujukan dalam semua aspek hidup, seperti dasar undang-undang, mahkamah perundangan, pendidikan, dakwah dan perhubungan, kebajikan, ekonomi, sosial, kebudayaan dan penulisan, kesehatan, pertanian, sains dan teknologi, penerangan dan peternakan. Para pemimpin dan pegawai-pegawai pemerintahannya adalah orang-orang baik, bertanggung jawab, jujur, amanah, adil, faham Islam, berakhlak mulia dan bertakwa.

B.   Dasar-Dasar Pemerintahan Islam Menurut Al-Qur’an Dan Al-Hadits
Berikut dasar-dasar pemerintah Islam yang wajib menjadi pokok pendirian negara. Dimanapun pemerintahan Islam itu di susun, dibangun dan di zaman bagaimanapun umat Islam berada. Dasar ini selain sesuai dengan pemerintahan yang dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin juga terdapat dalam ayat al-Quran, yaitu:
a.     Kejujuran dan keikhlasan serta bertanggung jawab dalam menyampaikan amanat kepada ahlinya (rakyat) dengan tidak membeda-bedakan bangsa dan warna kulit
b.     Keadilan yang mutlak terhadap seluruh umat manusia dalam segala sesuatu
c.     Tuhid (mengesakan Allah), sebagaimana diperintahkan dalam ayat-ayat al-Qur’an supaya menaati Allah dan Rasul-Nya
d.     Kedaulatan rakyat yang dapat dipahami dari perintah Allah yang mewajibkan kita taat kepada ulil amri (wakil-wakil rakyat).

C.         Sistem Pemerintahan dalam Islam
Adapun sistem pemerintahan yang pernah diperaktekan dalam islam, sangat terkait dengan kondisi kontekstual yang dialami oleh masing-masing ummat. Dalam rentang waktu yang sangat panjang sejak abad ke-7 Masehi hingga sekarang, ummat islam pernah mempraktekkan beberapa sistem pemerintahan yang meliputi sistem pemerintahan khilafah (Khalifah berdasarkan syurra dan khalifah berdasarkan Monarrki), imamah, monarki dan demokrasi.


1.          Sistem Pemerintahan Khilafah
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah ; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
Khilafah adalah pemerintahan islam yang tidak dibatasi oleh wilayah teritorial, sehingga kekhalifahan islam meliputi berbagai suku dan bangsa. Ikatan yang mmempersatukan kekhalifahan adalah islam sebagai agama. Pada intinya, kekhalifahan adalah kepeminpinan umum yang mengurusi agama dan kenegaraan sebagai wakil dari Nabi SAW. Dalam bahasa Ibn Khaldun, kekhalifahan adalah kepeminpinan umum bagi kaum muslimin diseluruh penjuru dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at silam dan memikul da’wah islam keseluruh dunia. Menegakkan khalifah adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin diseluruh penjuru dunia. Dan menjalankan kewajiban yang demikian itu, sama dengan menjalankan kewajiban yang diwajibkan Allah bagi setiap kaum muslimin.
Berdasarkan Ijma’ Sahabat, wajib hukumnya mendirikan kekhalifahan. Setelah Rasulullah SAW wafat, mereka sepakat untuk mendirikan kekhalifahan untuk Abu Bakar, kemudian Umar, Ustman dan Ali, sesudah masing-masung dari ketiganya wafat. Para sahabat telah bersepakat sepanjang hidup mereka atas kewajiban untuk mendirikan kekhalifahan, meski mereka berbeda pendapat tentang orang yang akan dipilih sebagai khalifah, tetapi mereka tidak berbeda pendapat secara mutlak mengenai berdirinya kekhalifahan. Oleh karena itu, kekhalifahan (khilafah) adalah penegak agama dan sebagai pengatur soal-soal duniawi dipandang dari segi agama.  Orang yang menjalankan tugas itu disebut Khalifah.
·       Khilafah Berdasarkan Syura
Sistem pemerintahan islam berdasarka syura pernah dipraktekkan pada masa al-Khulafa al-Rasyidun ketika mereka memerintah islam dibeberapa kawasan yang didasarkan pada sistem musyawarah sebagai paradigma dasar kekuasaan.Abu Bakar Al-Shiddiq, umar bin al-Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib telah menjalankan sistem pemerintahan yang dilandasi oleh semnagat musyawarah.

Ciri yang menonjol dari sistem pemerintahan yang mereka jalankan terletak pada mekanisme musyawarah, bukan dengan sistem keturunan. Tidak ada satupun dari empat khalifah tersebut yang menurunkan kekuasaanya kepada sanak kerabatnya. Musyawarah menjadi jalan yang ditempuh dalam menjalankan kekuasaan sesuai dengan apa yang dijalankan Rasulullah SAW.

2.           Imamah
Kunci utama Imamah dalam politik syi’ah adalah terletak pada posisi imam. Karena status politik dari para imam adalah bagian yang esensial dalam mazhab Syi’ah Imamiyah. Mereka dianggap penerus yang dari nabi Muhammad SAW dan mereka percaya bahwa setiap penerus harus ditunjuk oleh Allah SWT melalui nabinya. Para Imam dianggap sebagai penerus nabi dan pewaris yang sah dari otoritasnya. Hal ini bukan dikarenakan mereka dari keluarganya, tetapi karena mereka merupakan orang-orang yang shaleh taat kepada Allah dan mempunyai karakteristik yang menjadi prasyarat untuk mengemban tingkat kepemimpinan politik agama. Demikian juga mereka tidak ditunjuk melalui konsensus rakyat.
Imamah adalah Institusi yang dilantik secara ilahiyah, hanya Allah yang paling tau kualitas-kualitas yang diperlukan untuk memenuhi tugas ini, oleh karena itu hanya Dia-lah yang mampu menunjuk mereka. Syi’ah menganggap bahwa Imamah seperti kenabian, menjadi kepercayaan yang fundamental, dan ketaatan kepada otoritas imam adalah sebuah kewajiban agama. Meski para Imam tidak menerima wahyu ilahi, namun para imam mempunyai kualitas, tugas, dan otoritas dari nabi.
Konsep politik Syi’ah yang berpusat pada Imam (yang kemudian diterjemahkan menjadi wilayat al- afqih) diterjemahkan dalam periode modern dalam bentuk negara Iran. Iran menjadi penjelmaan politik Syi’ah setelah revolusi Islam Iran tahun 1979 yang dipimpin oleh Imam Khomeini.

v Pemerintahan Islam Bukan Monarchi
Sistem pemerintahan Islam tidak berbentuk monarchi. Bahkan, Islam tidak mengakui sistem monarchi, maupun yang sejenis dengan sistem monarchi.Kalau sistem monarchi, pemerintahannya menerapkan sistem waris (putra mahkota), dimana singgasana kerajaan akan diwarisi oleh seorang putra mahkota dari orang tuanya, seperti kalau mereka mewariskan harta warisan.
Sedangkan sistem pemerintahan Islam tidak mengenal sistem waris. Namun, pemerintahan akan dipegang oleh orang yang dibai'at oleh umat dengan penuh ridla dan bebas memilih.
Sistem monarchi telah memberikan hak tertentu serta hak-hak istimewa khusus untuk raja saja, yang tidak akan bisa dimiliki oleh yang lain, Dimana raja bebas mengendalikan negeri dan rakyatnya dengan sesuka hatinya. Islam telah menentukan cara mengambil pemerintahan yaitu dengan bai'at dari umat kepada khalifah atau imam, dengan penuh ridla dan bebas memilih.
v Pemerintahan Islam Bukan Republik
Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem republik. Dimana sistem republik berdiri di atas pilar sistem demokrasi, yang kedaulatannya jelas di tangan rakyat. Rakyatlah yang memiliki hak untuk memerintah serta membuat aturan, termasuk rakyatlah yang kemudian memiliki hak untuk menentukan seseorang untuk menjadi penguasa, dan sekaligus hak untuk memecatnya. Rakyat juga berhak membuat aturan berupa undang-undang dasar serta perundang-undangan, termasuk berhak menghapus, mengganti serta merubahnya.
Sementara sistem pemerintahan Islam berdiri di atas pilar akidah Islam, serta hukum-hukum syara'. Dimana kedaulatannya di tangan syara', bukan di tangan umat. Dalam hal ini, baik umat maupun khalifah tidak berhak membuat aturan sendiri. Karena yang berhak membuat aturan adalah Allah SWT. semata. Sedangkan khalifah hanya memiliki hak untuk mengadopsi hukum-hukum untuk dijadikan sebagai undang-undang dasar serta perundang-undangan dari kitabullah dan sunah Rasul-Nya.

v Pemerintahan Islam Bukan Kekaisaran
Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem kekaisaran, bahkan sistem kekaisaran jauh sekali dari ajaran Islam. Sebab wilayah yang diperintah dengan sistem Islam --sekalipun ras dan sukunya berbeda serta sentralisasi pada pemerintah pusat, dalam masalah pemerintahan-- tidak sama dengan wilayah yang diperintah dengan sistem kekaisaran. Bahkan, berbeda jauh dengan sistem kekaisaran, sebab sistem ini tidak menganggap sama antara ras satu dengan yang lain dalam hal pemberlakuan hukum di dalam wilayah kekaisaran. Dimana sistem ini telah memberikan keistimewaan dalam bidang pemerintahan, keuangan dan ekonomi di wilayah pusat.
Sedangkan tuntunan Islam dalam bidang pemerintahan adalah menganggap sama antara rakyat yang satu dengan rakyat yang lain dalam wilayah-wilayah negara. Islam juga telah menolak ikatan-ikatan kesukuan (ras). Bahkan, Islam memberikan semua hak-hak rakyat dan kewajiban mereka kepada orang non Islam yang memiliki kewarganegaraan. Dimana mereka memperoleh hak dan kewajiban sebagaimana yang menjadi hak dan kewajiban umat Islam.
v Pemerintahan Islam Bukan Federasi
Sistem pemerintahan Islam juga bukan sistem federasi, yang membagi wilayah-wilayahnya dalam otonominya sendiri-sendiri, dan bersatu dalam pemerintahan secara umum. Tetapi sistem pemerintahan Islam adalah sistem kesatuan.

E.         Keunggulan Sistem Pemerintahan Islam
Sistem ini menjadi sistem yang unggul karena bersumber dari Allah Swt. ,Zat Yang Mahaagung. Di antara keunggulan sistem politik Islam adalah:
a)    Istiqamah.
Sistem politik Islam memiliki karakter istiqamah; artinya bersifat langgeng, kontinu, dan lestari di jalannya yang lurus. Dalam sistem demokrasi, misalnya, sistem politik bergantung pada kehendak manusia. Perubahan nilai dan inkonsistensi pun terjadi. Hal yang sama bisa berlaku untuk orang lain, tetapi tidak untuk negara tertentu. Misalnya, Iran tidak boleh memiliki nuklir, tetapi AS dan Israel tidak mengapa; setiap negara tidak boleh mencampuri urusan negara lain, kecuali AS dan sekutunya yang dapat menerapkan pre emptive. Sistem seperti ini tidaklah istiqamah. Betapa tidak; semuanya bergantung pada kehendak dan tolok ukur manusia yang senantiasa berubah-ubah, bahkan dapat saling bertolak belakang. Sekarang benar, nanti salah; atau sekarang terpuji lain waktu tercela.
Dalam konteks kenegaraan, sistem politik Islam dibangun di atas landasan yang istiqamah, yakni:
(a) kedaulatan ada di tangan syariah;
(b) kekuasaan ada di tangan rakyat;
(c) wajib hanya memiliki satu kepemimpinan dunia; dan
(d) hanya khalifah yang berhak melegalisasi perundang-undangan dengan bersumber dari Islam berdasarkan ijtihad.

2. Mewujudkan ketenteraman secara kontinu.
Setiap warga negara harus terjamin ketenteramannya. Tanpa ketenteraman, kehidupan tak akan nyaman. Ketenteraman merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Islam sangat memperhatikan hal ini. Salah satu ajaran penting Islam adalah mewujudkan keamanan di tengah-tengah masyarakat. Sejarah menunjukkan bagaimana saat Islam diterapkan, warga negaranya, baik Muslim maupun non-Muslim, hidup dalam keamanan.

Pertama:
sistem politik Islam mengaitkan aspek keamanan dengan aspek ruhiah. Rasul berkali-kali menegaskan bahwa di antara ciri Muslim yang baik adalah Muslim yang tetangganya selamat dari lisan dan tangannya. Penjagaan keamanan dikaitkan dengan pahala dan siksa. Akibatnya, muncullah dorongan takwa dalam diri individu untuk senantiasa mewujudkan keamanan, baik bagi diri, masyarakat, maupun negara. Kekuatan internal inilah yang mengokohkan terwujudnya keamanan.
Kedua:
mengharuskan masyarakat untuk menjaga keamanan dan bersikap keras kepada perusak keamanan. Setiap kemungkaran yang ada, termasuk gangguan tehadap keamanan, diperintahkan untuk dihilangkan oleh siapapun yang melihatnya; baik dengan kekuatan, lisan, ataupun dengan hati melalui sikap penolakan.
Ketiga:
makna kebahagiaan yang khas. Allah Swt. telah menetapkan makna kebahagiaan adalah tercapainya ridha Allah. Berbagai limpahan materi hanyalah kepedihan jika jauh dari ridha Allah. Untuk apa memiliki kekuasaan jika digunakan untuk menjauhkan diri dan masyarakat dari ridha Allah. Walhasil, mafhûm kebahagiaan demikian mendorong setiap orang untuk mengejar ridha Allah dengan menaati-Nya. Salah satunya adalah memberikan keamanan bagi orang lain.
Keempat:
menutup pintu kriminal. Salah satu pintu datangnya gangguan keamanan adalah tindak kriminal. Dalam konteks ini, Islam mencegahnya dengan jitu. Allah Swt. melarang tindak kriminal dengan motif apapun, termasuk untuk kepentingan politik. Sistem politik Islam tidak mengenal paham machiavelis (menghalalkan segala cara). Siapapun diharamkan mencuri, merampok, membunuh, merampok harta negara, korupsi, mengintimidasi rakyat, dll. Islam juga mengharamkan zina dan perkosaan. Tidak ada cerita dalam Islam yang mentoleransi menggunakan perempuan sebagai umpan dan modal dalam transaksi ekonomi maupun bargaining politik.

3. Menciptakan hubungan ideologis penguasa dengan rakyat.
Hubungan penguasa dengan rakyat dalam sistem politik Islam adalah hubungan ideologis. Kedua belah pihak saling berakad dalam baiat untuk menerapkan syariat Islam. Penguasa bertanggung jawab dalam penegakkannya. Sebaliknya, rakyat membantu penguasa sekuat tenaga, taat kepadanya, selama tidak menyimpang dari Islam. Berdasarkan hubungan ideologis inilah penguasa akan melakukan pengurusan (ri’âyah) terhadap umatnya melalui: (a) penerapan sistem Islam secara baik: (b) selalu memperhatikan kemajuan masyarakat di segala bidang; dan (c) melindungi rakyat dari ancaman. Nabi saw. bersabda (yang artinya): Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu merupakan pelindung. Dia bersama pengikutnya memerangi orang kafir dan orang zalim serta memberi perlindungan kepada orang-orang Islam (HR al-Bukhari).

4. Mendorong kemajuan terus-menerus dalam pemikiran, sains teknologi, dan kesejahteraan hidup.
Sejarah telah membuktikan hal ini. Kemajuan sains, teknologi, dan pemikiran merupakan keniscayaan dalam Islam karena:
a. Islam mendorong umat untuk terus berpikir,
b. Melebihkan ulama.
c. Allah telah menundukkan alam untuk manusia agar diambil manfaatnya.
d. Islam mendorong inovasi dan penemuan.
Bukan hanya itu, kemajuan ekonomi pun akan tercapai karena:
a) ada konsep kepemilikan dan pengelolaannya secara jelas;
b) kewajiban ri’âyah mengharuskan adanya perhatian secara terus menerus atas urusan dan kemajuan;
c) perlindungan terhadap milik pribadi dan pemanfaatannya dalam batas syariat; dan
d) adanya pengumpulan harta untuk kaum miskin dan lemah.

 
BAB III
PENUTUP
A.         KESIMPULAN
Berdasarkan keterangan di atas, dapat di simpulkan bahwa sitem pemerintahan yang di praktekkan negara islam telah mengalami berbagai model sistem pemerintahan yang dimulai sejak abad ke-7 hingga sekarang, mulai dari sistem pemerintahan khilafah, Khalifah berdasarkan syura, khalifah berdasarkan Monarki, imamah, demokrasi, monarki dan monarki konstitusional, yang mana dari sekian sistem pemerintahan tersebut islam pernah meraih kejayaan.
Dari sedikit pembahasan di atas tentang sistem pemerintahan Islam atau yang sering di sebut dengan Khilafah merupakan suatu susunan pemerinahan yang diatur menurut ajaran agama Islam. Sistem pemerintahan Islam merupakan suatu perintah dari Allah swt. Maka jelaslah hukumnya adalah wajib yang dikuatkan dengan dalil al-Quran dan al-Hadits.
B.         SARAN
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak terdapat kesalahan-kesalahan, baik dalam bahasanya, materi dan penyusunannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran dan masukan yang dapat membangun penulisan makalah ini.
  



DAFTAR PUSTAKA


Ali Geno.2012. BENTUK NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN DALAM ISLAM.http://aligenoberutu.blogspot.com/2012/04/bentuk-negara-dan-sistem-pemerintahan.html.Akses tanggal 30 September 2013.
Arief Maulana.2010.SISTEM POLITIK DALAM ISLAM.http://ariefmaulana90.blogspot.com/2010/08/sistem-politik-dalam-islam.html. Akses tanggal 30 September 2010.
Agus Susanto, S.Pd.I.2013.PEMERINTAHAN ISLAM PASCA KHULAFA AL-RASYIDUN (PEMERINTAHAN MASA DINASTY UMAYYAH). http://agusagif.blogspot.com/2013/01/makalah.html.Akses tanggal 7 Oktober 2013



BLOG HASMIRAH