indomaterikuliah.blogspot.com
KERANGKA DASAR
AGAMA DAN AJARAN ISLAM
1. Kerangka dasar , Dengan mengikuti
sistematik iman, islam dan ihsan yang berasal dari nabi Muhammad, dapat
dikemukakan bahwa kerangka dasar agama Islam terdiri atas :
1. akidah.
2. syari’ah.
3. akhlak.
Yang dimaksud dengan akidah, menurut ilmu tentang asal
usul kata (etimologi) adalah ikatan, sangkutan. Sedangkan menurut ilmu tentang
definisi (ertimolologi) adalah iman, keyakinan. Karena itu, akidah selalu
dikaitkan dengan rukun iman yang merupakan asas seluruh ajaran Islam.
Yang dimaksud dengan syari’ah (etimologi) adalah jalan
yang harus ditempuh. Menurut pengistilahan, syari’ah adalah sistem norma
(kaidah Ilahi) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, mengenai hubungan
manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan benda dan alam
lingkungan hidupnya. Kaidah yang mengatur hubungan langsung dengan Allah
disebut kaidah ibadah atau kaidah Ubudi’ah yang disebut juga kaidah ibadah murni,
kaidah yang mengatur hubungan manusia selain dengan Allah disebut kaidah
muamalah. Disiplin ilmu yang membahas dan menjelaskan syari’ah disebut ilmu
fikih.
Yang dimaksud dengan akhlak adalah sikap yang
menimbulkan perilaku baik dan buruk. Berasal dari kata khuluk yang berarti
perangai, sikap, perilaku, watak, budi pekerti.
1. Agama Islam dan ajarannya (ilmu-ilmu
keislaman)
Hubungan Agama Islam dengan ilmu-ilmu keislaman yang
menjelaskan atau mengembangkan agama Islam menjadi ajaran Islam.
1. Akidah Islam
Akidah perlu diperinci lebih lanjut dengan ilmu kalam,
yang mana mempunyai beberapa aliran, yaitu :
1. Kharijiyah, sebagai kelompok disebut
khawarij yakni segolongan umat Islam yang semula pengikut Ali bin Abi Thalib,
kemudian keluar memisahkan diri dari Ali karena tidak setuju kepada sikap Ali
terhadap mu’awiyah dalam menyelesaikan perselisihan (politik) mereka dengan
berunding yang kemudian dilanjutkan dengan arbitrasi (perwasiatan atau tahkim).
2. Murji’ah, berpendapat bahwa dosa
besar yang dilakukan seorang mukmin tidaklah menyebabkan orang itu keluar dari
Agama Islam, kecuali ia musrik.
3. Si’ah, terdiri dari tiga aliran
yaitu : itsna’asyariyah, sab’iyah dan zaidiyah. Berpendapat bahwa hanya Ali bin
Abi Thalib serta keturunannya yang berhak menjadi khafilah.
4. Jabariyah, berpendapat bahwa manusia
terpaksa ataa dipaksa melakukan sesuatu yang telah ditentukan Allah, manusia
tidak mempunyai ikhtiar, kemauan dan kekuasaan untuk menentukan pilihan sendiri
mengenai perbuatannya.
5. Qadariyah, berpendapat bahwa manusia
mempunyai kadar (kuasa) untuk menentukan segala perbuatannya.
6. Muktazilah, mempergunakan akal
manusia dalam menjelaskan keyakinan agama.
7. Ahlussunnah wal jama’ah (sunny),
berpegang teguh pada sunnah Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya mengenai
akidah.
8. Ahmadiyah, terbagi menjadi dua
aliran, yaitu : ahmadiyah qhadiyan dan ahmadiyah Lahore
9. Salafiyah, berpegang teguh pada teks
yang tertulis pada Al-Qur’an mengenai akidah, tanpa mencampurkannya denga
filsafah.
10. Syari’ah
Syari’ah mempunyai dua jalur, yaitu :
1. Jalur vertikal, ditempuh dengan
mengikuti kaidah ibadah murni. Mengenai ibadah, yaitu cara dan tata manusia
berhubungan langsung denga Tuhan, tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi
ketentuannya diatur oleh Allah sendiri dan dijelaskan secara rinci oleh RasulNya,
karena sifatnya yang tertutup tersebut, dalam ibadah diberlakukan asas umum
yaitu pada dasarnya semua perbuatan dilarang dilakukan, kecuali mengenai
perbuatan yang dengan tegas disuruh Allah seperti dicontohkan Rasullullah.
Misalnya shalat, zakat dan haji.
2. Jalur horizontal, ditempuh dengan
mengikuti kaidah-kaidah muamalah. Tentang kaidah muamalah, hanya pokok-pokonya
saja yang ditentukan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Perinciannya terbuka bagi akal
manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Karena sifatnya yang terbuka
tersebut, dalam bidang muamalah berlaku asas umum yaitu pada dasarnya semua
perbuatan boleh dilakukan, kecuali mengenai perbuatan tersebut ada larangan
dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Jika kita bandingkan aliran-aliran hukum yang
berkembang dikalangan sunny dan si’ah, ada beberapa hal menarik yang perlu
dicatat, yaitu :
1. Dikalangan si’ah pintu jihad
mengenai hukum tidak pernah ditutup
2. Peranan imam sebagai hukum fikih
dikalangan si’ah sangat dominan dan putusan dipatuhi oleh para pengikutnya.
3. Masyarakatnya menarik garis
keturunan secara bilateral. Cara menarik garis keturunan ini menentukan
kedudukan para ahli waris dalam pembagian warisan.
4. Akhlak
Ilmu yang mempelajari ajaran akhlak yang terdapat
dalam Al-Qur’an dan Hadis disebut juga ilmu Tasawuf dan ilmu akhlak. Ilmu
tasawuf adalah ilmu yang menjelaskan tata cara pengembangan rohani manusia
dalam rangka usaha mencari dan mendekatkan diri kepada Allah.
Mengenai sikap terhadap sesama makhluk dapat dibagi
menjadi dua, yaitu :
1. Sikap terhadap sesama manusia.Sikap
terhadap makhluk yang bukan manusia.
2. Sikap terhadap sesama manusia
disebut akhlak. Ilmu akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk
pada sikap dan perilaku manusia serta segala sesuatu yang berkenaan denga sikap
dan perbuatan yang seyogyanya diperlihatkan manusia terhadap manusia lain,
dirinya sendiri dan lingkungan hidupnya. Sumber akhlak islam adalah Al-Qur’an
dan hadis.
Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa
Islam sebagai agama dan ajaran mempunyai system sendiri yang bagian-bagiannya
saling bekerja sama untuk mencapai tujuan. Intinya adalah tauhid yang
berkembang melalui akidah. Dari akidah mengalir syari’ah dan akhlak islam.
Melaui syari’ah dan akhlak dikembangkan system-sistem islam dalam lembaga
keluarga, masyarakat, pendidikan, hukum, ekonomi, budaya, filsafat dan
sebagainya.
1. Tasawuf, filsafat, politik dan
pembangunan
1. Tasawuf, berasal dari kata suf yang
berarti bulu domba kasar, disebut demikian karena orang yang memakainya orang
sufi atau muttasawif, dalam bukunya pengantar kertasawi islam, ada lima cerita
islam :
1. Memiliki nilai-nilai moral
2. Pemenuhan fana (sirna, lenyap) dalam
realitas mutlak
3. Pengetahuan intuitik (b erdasarkan
bisikan hati) langsung
4. Timbulnya rasa kebahagiaan sebagai
karunia Allah dalam diri sufi karena tercapainya mahkamah (beberapa tingkatan
perhentian) dalam perjalanan sufi mendekati Allah.
5. Penggunaan lambang-lambang
pengungkapan (perasaan) yang biasanya mengandung pengertian harfiah dan
tersirat.
Terdapat zahid dan tasawuf, yaitu mereka mengembangkan
rasa takut terhadap Tuhan dan azabnya, yaitu :
1. Sikap zuhud, sikap tidak tertarik
pada kesenangan duniawi.
2. Sikap wara, sikap yang hanya mau
mengambil yang halal, pantang mengambil yang diragukan atau haram.
3. Sikap qana’ah, sikap merasa cukup
dengan rizki yang halal betapapun sedikitnya.
4. Sikap ingat selalu padaNya.
5. Sikap khusu’ dan tekun
beribadah(shalat, puasa, dzikir) dan lain-lain.
Dengan demikian arti khas yang menambah muatan kata
tasawuf adalah mengolah sikap dan perasaan keragaman dalam mencapai kehidupan
yang diridhai.
1. Filsafat, berasal dari bahasa Arab
yang berarti falsafah yang diturunkan dari bahasa Yunani philosophy artinya
cinta kepada pengetahuan atau cinta kepada kebenaran. Sedangkan menurut kamus
besar Bahasa Indonesia, filsafat adalah pengetahuan dan poenyelidikan dengan
akal budi mengenai hakikat segala yang ada, karena asal dan hukumnya.
Filsafat adalah pemikiran rasional, kritis, sistematis
dan radikal tentang suatu objek. objek pemikiran kefilsafatan adalah segala
sesuatu yang ada, yaitu Tuhan, manusia dan alam. Filsafat islam adalah
pemikiran rasinal, kritis, sistematis, dan radikal tentang aspek-aspek agama
ajaran islam.
Al-Qur’an sejak semula telah memerintahkan manusia
untuk menggunakan akalnya. Akal adalah potensi luar biasa yang dianugerahkan
Allah kepada manusia, karena dengan akalnya manusia memperoleh pengetahuan
tentang berbagai hal, dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah,
mana yang baik dan mana yang buruk, mengetahui rahasia hidup dan kehidupan.
Oleh karena itu agama dan ajaran Islam memberikan tempat yang tertinggi kepada
akal, karena akal dapat digunakan untuk memahami agama dan ajaran Islam
sebaik-baiknya.
1. Politik, didalam islam kekuasaan
politik saling berkaitan dengan Al- hukum. Perkataan Al- hukum dan kata-kata
yang terbentuk dari kata-kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur’an.
Dalam Bahasa Indonesia, pengertian Al-hukum yang telah dialihbahasakan menjadi
hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah dan
keputusan atau vonis (pengadilan). Sedangkan dalam bahasa Arab, dapat
dipergunakan dalam arti perbuatan atau sifat jadi sebagai perbuatan hukum
bemakna membuat atau menjalankan keputusan, dikaitkan dengan kehidupan
bermasyarakat, arti perbuatan dalam hubungan ini adalah kebijaksanaan. Disini
jelas terlihat hubungan al-hukum dengan konsep atau unsure politik.Wujud
kekeuasaan politik menurut agama dan ajaran islam adalah sebuah system politik
yang diselenggarakan menurut hukum allah yang terkandung dalam al-qur’an.
2. Pembaharuan, dalam islam adalah
upaya atau aktivitas, baik pemikiran maupun gerakan untuk mengubah pemahaman
atau keadaan kehidupan umat islam dari keadaan atau kehidupan baru yang hendak
diwujudkan. Disis diperbaharui bukanlah agama yang merupakan ajaran dasar islam,
tetapi pemahaman tentang agama yang merupakan ajaran fundamental islam itu.
Disamping tajwid tentang pemahaman agama, pembaharuan
juga dilakukan terhadap kehidupan dan penghidupan umat islam. Dapat dilihat
pada firman allah bahwasannya pembaharuan menuju kebaikan itu dibenarkan ole
allah, yaitu dalam al-qur’an, surat hud(11) ayat 117 yang artinya “ dan tuhanmu
sekali-kali tidak akan membinasakan negri-negri secara salim, sedangkan
penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan.
Dilihat dari sudut waktu, pembahuruan dalam islam
dapat dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung sebelum periode
XIX M sampai sekarang.
Perbedaan antara pembaharuan sebelum perbedaan modern
mengambil bentuk memurnikan kehidupan umat agar sesuai dengan kehidupan yang
dipektekan oleh Nabi Muhammad SAW dan generasi salaf (pendahuluan). Sedangkan
pembaharuan yang di lakukan oleh generasi modern tidak demikian karena halnya
di sini merasa di tantang untuk segera melakukan pembaharuan, agar berubah
menjadi umat manusia yang maju dan kuat tanpa melanggar, menyimpang, atau
meninggalkan Al-Qur’an dan al- Hadits yang memuat sunah Rasullulah.
1. Akidah Syari’ah Akhlak dan Berbagai
Aspek Lain Ajaran Islam
Islam sebagai agama akhir yang tetap mutakhir
mempunyain system sendiri yana bagian –bagiannya saling berhubungan dan bekerja
sama untuk untuk mencapai tujuan.
Yang diberikan agama Islam kepada manusia adalah :
1. pegangan hidup akidah.
2. jalan hidup syari’ah
3. sikap hidup yang mengarahkan
perbuatan akhlak
Ketiga-tiganya merupakan ilmu ilahi yang bersifat
abadi yang menjadi sumber inisiasi yang tidak abadi dalam semua disiplin ilmu.
1. pendidikan
Adalah usaha sadar yang dilakukan manusia untuk
mengembangkan potensi manusia lainya memindahkan nilai dan norma yang kepada
orang lain dalam masyarakat.
Yang dimaksud pendidikan islam adalah proses
penyampaian informasi dalam rangka pembentukan insan dan bertaqwa agar manusia
menyadari kedudukannya, tugas dan fungsinya .Didunia ini baik sebagai abdi
maupun kahalifahnya dibumi.
Dalam konfrensi pendidikan di mekkah, tujuan
pendidikan islam adalah untuk membina insan yang beriman dan bertaqwa yang
mengabdikan dirinya hanya kepada Allah membina serta memelihara alam sesuai
dengan syari’ah serta memanfaatkannya dengan akidan dan akhlak.
1. Masyarakat.
Masyarakat islam adalah pergaulan hidup manusia yang
berinteraksi terus menerus menurut system nilai norma tertentu yang terikat
pada identitas bersama islam.
Ciri pokok masyarakat islami
1. Persaudaraan
2. Persamaan
3. Toleransi tasamuhamar ma’ruf nahi
mungkar
4. Musyawarah
5. Keadilan dan menegakkan keadilan
6. Keseimbangan
7. Ekonomi
Yang dimaksud dengan sistem ekonomi islam adalah
system ekonomi yang terjadi setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman
kerjany, dipengaruhi atau dibatasi oleh ajaran-ajaran islam.
Sumber daya alam yang disediakan Tuhan itu harus
diolah oleh tenaga dan akal manusia melalui prinsip-prinsip ekonomi.Usaha
manusia untukmengolah sumber daya alam terikat kepada beberapa syarat,seperti
yang disebutkan al-qur’an.
1. Tidak boleh melampaui batas sehingga
membahayakan kesehatan dan kesejahteraan manusia lahir dan batin (QS.7:31).
2. Hasilnya tidak boleh di timbun tanpa
di manfaatkan untuk kepentingan sesame manusia (Q.S 9:34).
3. Tidak boleh dilakukan dengan cara
yang batil atau curang antara lain dengan:
1. Mencuri (Q.S:38)
2. Penipuan (Q.S 6:52)
3. Melanggar janji atau sumpah (QS 16 :
94)
4. Melakukan perbuatan-perbuatan lain
yang bertujuan mengambil harta orang lain tanpa izin, diluar pengetahuan dan
kemauan yang berhak.
5. Selalu ingat kepada orang-orang
miskin, karerna dalam kekayaan dan pendapatan seseorang ada hak orang-orang
miskin dalam bagian zakat.
Dalam system ekonomi islam, nilai-nilai yang terdapat
dalam al-qur’an dan al-hadits di rumuskan menjadi norma melalui ijtihad
orang-orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad dan dipraktekkan dlam
masyarakat.
No comments :
Post a Comment