Flaming Arrow Glitter Purple Winnie The Pooh Glitter

Friday, 5 December 2014

RANGKUMAN MATERI KULIAH PROFESI KEGURUAN SEMESTER II ( DUA )

RANGKUMAN MATERI KULIAH PROFESI KEGURUAN
SEMESTER II ( DUA )

BAB I
PENGERTIAN PROFESI

            Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Menurut DE GEORGE profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesi :
Ø Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
Ø Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
Ø Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
Ø Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1         Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2         Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3         Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4         Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5         Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.


BAB II
KARAKTERISTIK DAN SYARAT PROFESI

            Karaktreristik guru adalah segala tindak tanduk atau sikap dan perbuatan guru, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Contohnya, bagaimana guru meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi arahan, bimbingan dan motivasi kepada peserta didiknya, bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta bergaul baik dengan peserta didik, teman sejawat, serta anggota masyarakat lainnya.
            Macam – macam karakteristik profesi guru seperti taat pada peraturan perundang-undangan, memelihara dan meningkatkan organisasi profesi, memelihara hubungan dengan teman sejawat, membimbing peserta didik, menciptakan suasana kerja yang baik di tempat kerja, taat dan loyal terhadap pemimpin, dan cinta terhadap pekerjaan.
            Beberapa hal yang menjadi syarat – syarat profesi seperti standar untuk kerja, lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas, akademik yang bertanggung jawab, organisasi profesi, etika dan kode etik profesi, sistem imbalan, pengakuan masyarakat.
            Sedangkan syarat – syarat profesi keguruan adalah jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama ( dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka ), jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, jabatan yang menentukan baku ( standarnya ) sendiri, jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi, jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.


BAB III
TINGKAT DAN JENIS PROFESI

            Tingkat profesi seseorang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan formal yang telah dicapai (kualifikasi akademik). Berdasarkan jenjang kualifikasi akademik tingkat profesi dibedakan menjadi :
1.       Para Profesional ( D3 ) yaitu orang yang tugasnya membantu profesional. Pendidikan para profesional lebih rendah dari seorang professional. Contoh : perawat
2.       Profesional ( S1 ) yaitu orang yang melaksanakan profesi. Untuk menjadi tingkatan ini harus mengikuti pendidikan profesi (diklat khusus profesi). Misalnya diklat calon hakim dan pengawas.
3.       Profesional spesialis ( S2 / S3 ) yaitu tingkat tertinggi dalam dunia profesional.

Berbagai jenis profesi dapat dibedakan berdasarkan hasil dari profesi tersebut yaitu berupa :

a)          Barang
Pekerjaan jenis ini menghasilkan barang yang dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup
b)          Jasa
Pekerjaan jenis ini menghasilkan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
c)           Barang dan jasa
Pekerjaan jenis ini menghasilkan baik berupa barang maupun jasa yang dibutuhkan masyarakat.


BAB IV
SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN

            Sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek. Berkowitz, dalam Azwar (2000:5) menerangkan sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi.
Dalam buku The Role of The Teacher [1971, 80 : 85], Eric Hoyle seoarang ahli sosiolog pendidikan, mengemukakan sifat guru sebagai suatu profesi adalah :

a)     Hakikat suatu profesi ialah bahwa seseorang itu lebih mengutamakan tugasnya sebagai suatu layanan sosial.
b)     Suatu profesi dilandasi dengan memiliki sejumlah pengetahuan yang sistematis.
c)      Suatu profesi punya otonomi yang tinggi. Artinya, orang itu akan memiliki kebebasan yang besar dalam melakukan tugasnya karena merasa punya tanggung jawab moral yang tinggi.
d)     Suatu profesi dikatakan punya otonom kalau orang itu dapat mengatur sendiri atas tanggung jawabnya sendiri.
e)     Suatu profesi punya kode etik.
f)       Suatu profesi pada umumnya mengalami pertumbuhan terus menerus.

Seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi, baik dari sisi expert [ ahli ], responsibility [ rasa tanggung jawab ] baik tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan. Tidak hanya itu, guru yang profesional memiliki komponen profesional guru sebagai berikut ini :
1. Penguasaan Bahan Pelajaran Beserta konsep-konsep.
2. Pengelolaan program belajar-mengajar.
3. Pengelolaan kelas.
4. Pengelolaan dan penggunaan media serta sumber belajar.
5. Penguasaan landasan-landasan kependidikan.
6. Kemampuan menilai prestasi belajar-mengajar.
7. Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
8. Menguasai metode berpikir.
9. Meningkatkan kemampuan dan menjalankan misi profesional.
10. Memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik.
11. Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan.
12. Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
13. Mampu memahami karakteristik peserta didik.
14. Mampu menyelenggarakan Administrasi Sekolah.
15. Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan.
16. Berani mengambil keputusan.
17. Memahami kurikulum dan perkembangannya.
18. Mampu bekerja berencana dan terprogram.
19. Mampu menggunakan waktu secara tepat.

Seorang guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni:
1.       Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
2.       Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
3.       Kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas Mendalam.
4.       Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

BAB V
Tugas, Tanggung Jawab dan Peran Guru

Tugas guru yang paling utama adalah mengajar dan mendidik. Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok, yaitu :
1. Tugas Profesional
2. Tugas Manusiawi
3. Tugas Kemasyarakatan

            Dalam arti luas tugas dan tanggungjawab guru bukan hanya mengajar atau menyampaikan kewajiban kepada anak didik, akan tetapi juga membimbing mereka secara keseluruhan sehingga terbentuk kepribadian yang berpendidikan dan berkarakter. Sedangkan dalam arti yang lebih mengkerucut dapat diambil kesimpulan bahwa tugas seorang guru adalah lebih kepada hubungannya kepada anak didik di dalam kelas, serta menjadi "sesuatu" yang dapat dijadikan gambaran bahwa ia adalah seorang guru, seperti:
1.       Membuat perangkat pembelajaran, meliputi Silabus, Program Tahunan dan Program Semester, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, LKS.
2.       Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
3.       Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar: ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas, ujian akhir sekolah.
4.       Melaksanakan analisis hasil ulangan harian.
5.       Menyusun dan melaksanakan program remedi dan pengayaan.
6.       Mengisi daftar nilai siswa.
7.       Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar.
8.       Membuat alat peraga/media pembelajaran.
9.       Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni.
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pembelajaran.
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum.
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
            Guru yang professional hendaknya mampu memikul dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara dan agamanya. Guru professional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral dan spiritual.
WF Connell (1972) membedakan tujuh peran seorang guru, yaitu :
1. pendidik (nurturer),
2. model,
3. pengajar dan pembimbing,
4. pelajar (learner),
5. komunikator terhadap masyarakat setempat,
6. pekerja administrasi,
7. kesetiaan terhadap lembaga.

            Peran guru dalam proses belajar mengajar yaitu guru sebagai perencana (Planner), guru sebagai pelaksana (Organizer), guru sebagai penilai (Evaluator), dan guru sebagai Pembimbing (Teacher Ccounsel). Peran Guru di Sekolah adalah sebagai perancang pembelajaran, pengelola pembelajaran, penilai hasil pembelajaran peserta didik, pengarag pembelajaran, dan pembimbing peserta didik. Sedangkan dalam kelurga, guru berperan sebagai pendidik dalam keluarga (family educator). Sementara itu dimasyarakat, guru berperan sebagai Pembina masyarakat (social developer), agen masyarakat (socil masyarakat).

BAB VI
Profil Tenaga Keguruan

            Guru merupakan figur dalam penyuksesan pendidikan bagi anak didik. Tidak cukup hanya itu saja, bahkan guru dituntut harus memiliki akhlak yang baik. Jika kita para guru mendapatkan amanat dari siswa maka kita harus berusaha melayani dengan baik, berusaha menyenangkan, bukan malah minta diperhatikan apalagi mempersulit siswa.
            Menurut Linlin Herlina, S. Pd. Profil guru profesional adalah Kita sebagai guru memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan sebuah generasi. Tanggung jawab yang diemban guru sangatlah besar. Banyak sekali orangtua yang menyerahkan buah hati mereka untuk kita didik, kita ajar, dan kita bina dengan kepercayaan penuh agar buah hati mereka itu menjadi anak-anak yang cerdas, berilmu pengetahuan, juga berakhlak mulia.
            Profil seorang guru berdasarkan peran dan tugas pokok guru yaitu sebagai pengajar, guru harus menampilkan pribadinya sebagai pendidik, guru harus menampilkan pribadinya sebagai ilmuwan dan sekaligus sebagai pengajar pendidik.


BAB VII
Kompetensi Guru dalam Proses Belajar Mengajar

            Kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1), kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
            Kompetensi pedagogik, kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
            Kompetensi kepribadian, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).           Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi. Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup :
1. Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
2. Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru.
3. Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.

            Kompetensi sosial, Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial          guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.
            Kompetensi profesional, Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan guru sejawat. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.


BAB VIII
KETERAMPILAN GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR

Keterampilan guru dalam proses belajar mengajar yaitu :
1. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran, kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam kegiatan pembelajaran untuk menciptakan prakondisi murid agar minat dan perhatianya terpusat pada apa yang akan dipelajarinya.
2. Keterampilan menjelaskan, keterampilan menyajikan informasi / pelajaran secara lisan yang diorganisir secara sistematis untuk menunjukan adanya hubungan antara suatu bagian dengan bagian yang lainya. Keterampilan ini memiliki komponen – komponen yaitu komponen merencanakan, dan penyajian suatu penjelasan.
3. Keterampilan bertanya, keterampilan bertanya dibedakan atas keterampilan mengajar bertanya tingkat dasar dan keterampilan mengajar bertanya tingkat lanjut. Keterampilan mengajar bertanya tingkat dasar mempunyai komponen dasar yang perlu diterapkan dalam mengajukan segala jenis pertanyaan. Keterampilan mengajar bertanya tingkat lanjut merupakan lanjutan keterampilan bertanya tingkat dasar dan berfungsi mengembangkan kemapuan berfikir siswa dan mendorong mereka agar mengambil inisiati sendiri.
4. Keterampilan memberi penguatan, Penguatan adalah respon terhadap suatu tingkah laku yang dapat meningkatkan kemungkinan berulangnya kembali tingkah laku tersebut. Keterampilan ini memiliki komponen – komponen yaitu penguatan verbal dan penguatan non verbal.
5. Keterampilan menggunakan media pembelajaran, media pembelajaan adalah sarana pembelajaran yang digunakan sebagai perantara dalam proses pembelajaran untuk mempertinggi efektifitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Keterampilan ini memiliki komponen – komponen media visual, media audio, dan media audio visual.
6. Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil, keterampilan melaksanakan kegiatan membimbing siswa agar dapat melaksanakan diskusi kelompok kecil dengan efektif. Keterampilan ini memiliki komponen – komponen yaitu memusatkan perhatian siswa pada tujuan dan topic diskusi, menganalisa pandangan, memperjelas pendapat, menyebarluaskan kesempatan berpartisipasi, dan menutup diskusi.
7. Keterampilan mengelola kelas, ketrampilan guru menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya apabila terjadi gangguan dalam proses belajar mengajar. Komponen – komponen keterampilan ini yaitu keterampilan yang berhubungan dengan penciptaan dan pemeeliharan kondisi belajar yangoptimal, dan keterampilan yang berhubungan dengan pengembangan kondisi belajar yang optimal.
8. Keterampilan mengadakan variasi, variasi dalam kegiatan belajar mengajar adalah perubahan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi para siswa serta mengurangi kejenuhan dan kebosanan. Komponen – komponennya yaitu variasi dalam gaya mengajar, variasi dalam penggunaan media pembelajaran, dan variasi pola interaksi dan kegiatan siswa.
9. Keterampilan mengajar perorangan dan kelompok kecil, Komponen-komponen keterampilan mengajar perorangan dan kelompok kecil yaitu keterampilan merencanakan dan melakukan kegiatan pembelajaran, keterampilan mengorganisasi, keterampilan mengadakan pendekatan secara pribadi, dan keterampilan membimbing dan memudahkan belajar.


BAB IX
KODE ETIK PROFESI KEGURUAN

            Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik. tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.

            Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi, meningkatkan pengabadian para anggota profesi, meningkatkan mutu profesi, dan meningkatkan mutu organisasi profesi.      

            Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh tanah air, pertama dalam Kongres PGRI XVI tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untukmembentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yangmenunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhdap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengambangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

BAB X
Organisasi Asosiasi Profesi Keguruan

Organisasi asosiasi keprofesian guru merupakan sebuah wadah perkumpulan yang bersifat persatuan seprofesi yaitu guru/pendidik. Kelahiran suatu organisasi asosiasi keprofesian tidak terlepas dari perkembangan jenis bidang pekerjaan yang bersangkutan, karena             organisasi tersebut pada dasarnya dan lazimnya dapat terbentuk atas prakarsa dari para pengemban bidang pekerjaan tadi (saud: 2007).
Fungsi dan peran organisasi asosiasi keprofesian itu melindungi para anggota dan kemandirian serta kewibawaan kelembagaannya secara keseluruhan (dengan membina dan menegakkan kode etik), juga berupaya meningkatkan dan atau mengembangkan karir, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan para anggotanya. Peran Organisasi Profesi Dalam Peningkatan Kualitas Kompetensi Guru Pendidikan Dasar yaitu:
Ø Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru.
Ø Pengembangan profesionalisme guru.

BAB XI
PENGAKUAN DAN PENGHARGAAN PROFESI GURU

            Pada hakikatnya, pekerjaan guru dianggap sebagai pekerjaan yang mulia, yang sangat berperan dalam pengembangan sumber daya manusia. Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka perlu ditekankan bahwa yang layak menjadi guru adalah orang-orang pilihan yang mampu menjadi panutan bagi anak didiknya.
            Penghargaan profesionalitas seorang guru atau dosen dapat diberikan sertifikat untuk mengukur profesionalitasnya sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 61 ayat 3 Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.   Untuk mengukur kompetensi guru tersebut maka dijabarkanlah dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pada pasal 10 Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi pedagogik menunjuk pada kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian menunjuk pada kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi profesional menunjuk pada kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
            Kompetensi sosial menunjuk kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
            Sertifikasi guru merupakan penghargaan yang diberikan kepada guru dalam bentuk finansial yang dilipatgandakan dari gaji pokoknya. Spirit inilah yang menjadi spirit utama mendapatkan sertifikasi.Selain sertifikasi upaya lain yang telah dilakukan di Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme guru, misalnya PKG (Pusat Kegiatan Guru, dan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya (Supriadi, 1998).

BAB XII
Pengembangan Profesionalisasi Guru

            Guru ( digugu dan ditiru ) jadi guru harus dapat menjadi contoh (suri teladan) bagi peserta didik, karena pada dasarnya guru adalah representasi dari sekelompok orang pada suatu komunitas atau masyarakat yang diharapkan dapat menjadi teladan, yang dapat digugu dan ditiru.
            Perubahan dalam cara mengajar guru dapat dilatihkan melalui peningkatan kemampuan mengajar sehingga kebiasaan lama yang kurang efektif dapat segera terdeteksi dan perlahan-lahan dihilangkan. Untuk itu, maka perlu adanya perubahan kebiasaan dalam cara mengajar guru yang diharapkan akan berpengaruh pada cara belajar siswa, diantaranya sebagai berikut :
1. Memperkecil kebiasaan cara mengajar guru baru (calon guru) yang cepat merasa puas dalam mengajar apabila banyak menyajikan informasi (ceramah) dan terlalu mendominasi kegiatan belajar peserta didik.
2. Guru hendaknya berperan sebagai pengarah, pembimbing, pemberi kemudahan dengan menyediakan berbagai fasilitas belajar, pemberi bantuan bagi peserta didik yang mendapat kesulitan belajar, dan pencipta kondisi yang merangsang dan menantang peserta didik untuk berpikir dan bekerja (melakukan).
3. Mengubah dari sekedar metode ceramah dengan berbagai variasi metode yang lebih relevan dengan tujuan pembelajaran, memperkecil kebiasaan cara belajar peserta yang baru merasa belajar dan puasbkalau banyak mendengarkan dan menerima informasi (diceramahi) guru, atau baru belajar kalau ada guru.
4. Guru hendaknya mampu menyiapkan berbagai jenis sumber belajar sehingga peserta didik dapat belajar secara mandiri dan berkelompok, percaya diri, terbuka untuk saling memberi dan menerima pendapat orang lain, serta membina kebiasaan mencari dan mengolah sendiri informasi.

BAB XIII
MODEL PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU

Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan , dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Pengembangan sikap profesional dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan).
Usaha pengembangan profesi tenaga kependidikan, khususnya guru, meliputi:
1) Program pre-service education ( pendidikan sebelum orang tersebut menduduki jabatan ).
2) Program in-service education (orang- orang yang sudah menjabat sebagai guru).
3) Program in-service training (peningkatan ilmu/ kemampuan guru).

Menurut Piet A Sahertian ada beberapa model atau pola pengembangan profesi keguruan,di antaranya :
a. Pola Ink Blot
Ciri-ciri khusus pada pola Ink Blot:
1) Penatar berasal dari sekolah tertentu.
2) Penatar bersal dari sekolah lain.
3) Sesudah ditatar maka petatar tadi diharapkan menjadi penatar baru, bertugas menatar guru dari sekolah lain dan seterusnya.

b. Pola Cell
Kalau dalam pola Ink Blot digunakan sekolompok guru dari satu sekolah sebagai penyebar hasil penataran, maka di dalam pola cell guru-guru yang telah ditatar secara individual diharapkan menjadi sumber penyebar hasil-hasil pentaran secara berarti.
Ciri-ciri pola cell antara lain:
1) Penatar merupakan tim yang sudah dibentuk dan tidak harus berasl dari satu sekolah tertentu.
2) Penatar dipilih dari guru-guru yang memenuhi syarat dan bukan hanya dari satu sekolah.
3) Sesudah ditatar, petatar akan menjadi penatar secara individua. Demikian seterusnya, jadi penatarnya berubah-ubah.

c. Pola Mobile Team
Yaitu sumber pola penyebaran yang tim penyebarannya bergerak secara mobile dari satu tempat ke tempat yang lain untuk melaksanakan penataran.
Ciri-ciri pola mobile team ini antara lain:
1) Tim penatar dibentuk secara tetap dan bergerak secara mobile dari satu tempat ke tempat lain untuk melaksanakan penataran.
2) Penatar adalah guru-guru di tempat penataran dan tidak harus dari satu sekolah, tapi dapat dari beberapa sekolah.

d. Pola kunjungan Berkomentar.
Yang dimaksud dengan kunjungan berkomentar ialah kujungan guru-guru ke sekolah pusat. Untuk melaksanakan pola ini perlu direncanakan secara matang apa yang akan diobservasi dan dipersiapkan pula siapa yang akan diwawancarai.
Ciri-ciri pola kunjungan berkomentar adalah:
1) Ada objek yang dikunjungi untuk diobservasi dan dipelajari.
2) Petatar / guru secara berkelompok mengunjungi sekolah pusat.
3) Petatar / guru boleh dari beberapa sekolah.
4) Hasil kunjungan dibahas oleh petatar, mana yang dapat diterapkan dan mana yang tidak dapat diterapkan.


BAB XIV
Tantangan dan Problematika Pengembangan Profesionalisasi Guru

Permasalahan yang dihadapi dalam meningkatkan kemampuan profesional para guru melaksanakan pembelajaran dapat digolongkan ke dalam dua macam, yaitu permasalahan yang ada dalam diri guru itu sendiri (internal), dan permasalahan yang ada di luar diri guru (eksternal).
Permasalahan internal menyangkut sikap guru yang masih konservatif, rendahnya motivasi guru untuk mengembangkan kompetensinya, dan guru kurang/tidak mengikuti berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Sedangkan permasalahan eksternal menyangkut sarana dan prasarana yang terbatas.
Akadum (1999) juga mengemukakan bahwa ada lima penyebab rendahnya profesionalisme guru:
1. M asih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total.
2. Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan.
3. Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan.
4. Masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang diberikan kepada calon guru.
5. Masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi profesi yang berupaya secara makssimal meningkatkan profesionalisme anggotanya.


BAB XV
Implementasi Program Pengembangan Profesi Guru

Implementasi bisa diartikan sebagai pelaksanaan atau penerapan. Upaya yang dilaksanakan oleh Depdiknas dalam rangka memotivasi guru untuk melaksanakan pengembangan profesi antara lain:
1. Menetapkan pedoman penyusunan karya tulis ilmiah dan jenis pengembangan profesi lainnya.
2. Melaksanakan pelatihan kepada guru-guru senior agar mampu menyusun karya tulis ilmiah.
3. Menghimbau perguruan tinggi dan “pembina guru” serta widyaiswara untuk membantu guru dalam menyusun karya ilmiah.
4. Menghimbau guru agar mau melaksanakan pengembangan profesi (karya tulis ilmiah) sejak dini (sebelum mencapai golongan IV A).
5. Menghimbau guru agar memilih jenis pengembangan profesi yang di kuasai oleh guru.

Pada bidang pengembangan profesi guru tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan karya tulis/ karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan.
2. Membuat alat pelajaran/ alat peraga atau alat bimbingan.
3. Menciptakan karya seni.
4. Menemukan tekhnologi tepat guna di bidang pendidikan.
5. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

BAB XVI
Supervisi Pendidikan

            Dalam konteks sekolah sebagai sebuah organisasi pendidikan, supervisi merupaka bagian dari proses administrasi dan manajemen. Kegiaan supervisi melengkapi fungsi-fungsi administrasi yang ada di sekolah sebagai fungsi terakhir, yaitu penilaian terhadap semua kegiatan dalam mencapai tujuan. Supervisi mempunyai peran mengoptimalkan tanggung jawab dari semua program. Supervisi bersangkut paut dengan semua upaya penelitian yang tertuju pada semua aspek yang merupakan factor penentu keberhasilan. Supervisi bersifat memberikan bimbingan dan memberikan bantuan kepada guru dan staf sekolah lain untuk mengatasi masalah dan mengatasi kesulitan dan bukan mencari-cari kesalahan.
            Orang yang melakukan supervise disebut supervisor. Dibidang pendidikan disebut supervisor pendidikan. Menurut keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 0134/0/1977, temasuk kategori supervisor dalam pendidikan adalah kepala sekolah, penelik sekolah, dan para pengawas ditingkatkan kabupaten/kotamadya, serta staf di kantor bidang yang ada di tiap provinsi.
            Tujuan utama supervisi adalah memperbaiki pengajaran (Neagly & Evans, 1980; Oliva, 1984; Hoy & Forsyth, 1986; Wiles dan Bondi, 1986; Glickman, 1990). Tujuan umum Supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil tersebut mampu meningkatkan kwalitas kinerjanya, dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar.
Secara operasional dapat dikemukakan beberapa tujuan konkrit dari supervisi pendidikan yaitu :
1. Meningkatkan mutu kinerja guru.
2. Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik.
3. Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa.
4. Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
5. Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.

Sasaran Supervisi Ditinjau dari objek yang disupervisi, ada 3 macam bentuk supervisi:
1. Supervisi Akademik
2. Supervisi Administrasi
3. Supervisi Lembaga
Kegiatan supervisi sebaiknya dilakukan secara berkala misalnya 3 bulan sekali, bukan menurut minat dan kesempatan yang dimiliki oleh supervisor.

No comments :

BLOG HASMIRAH