KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang
telah memberikan saya kesempatan menyelesaikan makalah ini dengan penuh
kemudahan. Tanpa kehendak-NYA mungkin saya tidak dapat menyelesaikan dengan
baik.
Makalah ini disusun agar kita semua
dapat memahami seberapa besar dari makna dari Hak Asasi Manusia yang akan saya tulis berdasarkan dari
berbagai sumber. Makalah ini saya susun tidak mudah seperti membalikkan telapak
tangan banyak tantangan yang saya temukan. Namun dengan usaha, kemauan, kerja
keras dan atas kehendak_NYA saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini memuat tentang HAK ASASI
MANUSIA “
No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak
bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”Sengaja di pilih agar dapat
mengajak kita semua betapa pentingnya hak asasi manusia .
Saya juga mengucapkan terima kasih
kepada dosen dan semua pihak yang terkaityang telah banyak membantu saya
sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga
dengan adanya makalah ini dapat memberikan banyak informasi, pengetahuan dan
wawasan yang lebih luas kepada kita semua, saya tahu bahwa makalah in
mempunyai kelebihan dan kekurangan maka dari itu saya mohon kritik dan saran
yang membangun. Terimkasih.
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................... 2
DAFTAR ISI.................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................... 4
1.1. Latar Belakang............................................................................................. 3
1.2. Rumusan Masalah....................................................................................... 3
1.3. Tujuan........................................................................................................... 5
BAB II
PEMBAHASAN 6
2.1. Pengertian HAM 6
2.2. Ruang lingkup
Hak Asasi Manusia 7
2.3. 8
2.4. Contoh-contoh
pelanggaran HAM 9
2.5. Perkembangan
pemikiran HAM 10
BAB III
PENUTUP 15
3.1. Kesimpulan 15
3.2. Saran 15
DAFTAR PUSTAKA 16
1. Latar belakang
masalah
Hak merupakan sesuatu yang sudah
melekat kuat sejak kita lahir, 1Hak merupakan unsur normatif
yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk
membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi
Manusia” yang mencakup tentang .
2. Identifikasi
Masalah
Sesuai dengan judul makalah
ini HAK ASASI MANUSIA “ No one can take away your human right (pembatasan
dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).” Maka
makalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1.
Pengertian HAM
2.
Ruang lingkup Hak Asasi Manusia
3.
“ No one can take away your human right
(pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
4.
Contoh-contoh pelanggaran HAM
5.
Perkembangan pemikiran HAM
3. Pembatsan
masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup
pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada masalah ruang lingkup HAM.
Pengertian HAM
1. Hak-hak
dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia
manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa
memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta
kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan.
2.
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut pasal 1
ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
3. Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Right, United
Nations sebagaimana dikutip Baharudin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak
yang melekat pada setiap diri manusia, yang tanpanya manusia mustahil manusia
hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
(Mansyur Effendi, 1994).
2. Ruang lingkup Hak Asasi
Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia yang diuraikan
diatas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan.
Hal itu di ungkapkan sebagai berikut
a.
Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya
b.
Setiap orang berhak atas pengakuan di
depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
c.
Setiap orang berhak atas rasa aman dan
tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu.
d.
Setiap orang tidak boleh diganngu yang
merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi didalam tempat
kediamannya.
e.
Setiap oarng berhak atas kemerdekaan dan
rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh di
ganggu, kecuali atas komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu,
kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan
Undang-Undang.
f.
Setiapa orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi,
penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
g.
Setiap orang tidak boleh ditangkap,
ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
h.
Setiap orang berhak hidup dalam tatanan
masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram, yang menghormati,
melindungi dan melaksanankan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar
mausia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
3. “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan
bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
a.
Kewajiban negara terhadap warganya pada
dasarnta memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai
demokrasi yang di anutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai
manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang
dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku dinegara
Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.
b.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang
pun mempunyai hak untuk membatasi, atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM. (Mansyur Fakih, 2003).Sebagai manusia dan sebagai mahkluk yang
paling mulia didunia yang dibekali akal, akhlak, dan tentunya mempunya Hak
sejak lahir.
Seperti halnya pengertian HAM itu sendiri, bahwa Hak itu
sudah melekat pada setiap individu tanpa terkecuali. Tapi kenapa sampai
sekarang masih banyak diantara kita saudara-saudara kita yang Hak nya diambil
atau dirampas. Banyak yang merampas hak orang lain, kenapa kita tidak menyadari
itu? Berjuta rakyat bersimbah luka, mereka yang dirampas haknya, banyak
rumah-rumah yang digusur, anak yang tak bisa sekolah, kelaparan.
Dan masih sangat banyak. Maka dari itu mengapa pernyataan bahwa setiap manusia
tidak boleh mengambil Hak dari orang lain. Sekecil apapun itu, karena dasarnya
kita telah memiliki Hak sendiri-sendiri yang sudah ada pada diri kita sejak
lahir dan bahkan Hak itu dibawa hingga akhir hayat.
Pentingnya kita memahami apa itu HAM, bagaimana HAM itu,
apa saja HAM itu, sudahkah kita memahami semua itu?Karena minimnya pengetahuan,
kurang tegasnya hukum, kurang tegasnya pemimpin, sehingga masih banyak sekali
terjadi pelanggaran HAM disekitar kita.
4. Contoh-contoh pelanggaran
HAM
a. Pelanggaran
HAM sering terjadi disekeliling kita entah disadari atau tidak, contoh saja
pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan dan masih banyak lagi hal ini bukanlah
satu hal yang asing dikalangan kita. Selain itu masih banyak juga pelanggaran
HAM yang terjadi disekitar kita yang sudah sangat melampaui batas.
b. Berikut
ini akan di tampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama orde
baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut:
1991: Pembantaian
dipemakaman santa cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda timor
yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal.
1992:
Ø Keluar
Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan tommy Suharto.
Ø Penagkapan
Xanana Gusmao.
1993: Pembunuhan terhadap
seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei .
1996:
·
Kerusuhan anti kristen di Tasikmalaya.
Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasimalaya. (26 Desember 1996).
·
Kasus tanah Balongan.
·
Sengketa antara penduduk setempat dengan
pabrik pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan.
·
Sengketa tanah Manis Mata.
·
Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana
korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika memprotes penggusuran tanah mereka.
·
Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja
dibakar.
·
Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30
Desember 1996). 1997:
·
Kasus tanah Kemayoran.
·
Kasus pembantaian mereka yang diduga
pelaku dukun santet di Ja-Tim. 1998:
·
Ø Kerusuhan Mei dibeberapa
kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa
meniggal, puluhan perempuan diperkosa dam harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei
1998).
·
Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa
Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei.pembunuhan terhadap
beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang sidang istimewa 1998. Peristiwa
ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal denagn Tragedi Semanggi, dan
lain-lain.
·
Contoh-contoh ini hanyalah sebagian
kecil dari pelanggaran HAM yang terjadi disekeliling kita masih banyak contoh-contoh
yang tidak dapat semuanya ditulis disini. Hanya bagaimana cara kita menyikapi
hal tersebut.
5. Perkembangan pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Ø Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan
oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan
Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang
baru.
Ø Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa
generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
Ø Generasi
ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan
adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam
suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam
pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami
ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti
pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan
sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang
dilanggar.
Ø Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program
pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia
People and Government.
Ø Perkembangan
pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna
Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna
Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki
kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak
terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai
dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2. The
American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya
ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir
dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah
merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir
ia harus dibelenggu.
3. The
French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789
lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang
hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara
lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan
itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang
ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah,
sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah.
4. The
four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara
dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai
dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam
Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan
sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha,
pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi
berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
·
Pemikiran HAM periode sebelum
kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk
mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
·
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17
Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959,
berlaku UUD 1950.
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang,
berlaku Kembali UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Perjuangan bagi hak-hak asasi
manusia merupakan suatu perjalanan dan bukan suatu perjalanan dan bukan suatu tujuan
karena hak-hak asasi manusia itu tidak statis. Teori hak-hak asasi manusia
perlu terus menerus dinilai kembali dari sudut pandang para moralis maupun para
rasionalis.
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dari fakta dan paparan dari
contoh-contoh pelanggaran diatas dapat disimpulkan bahwa HAM di Indonesia masih
sangat memprihatinkan. seperti yang kita sama-sama ketahui HAM yang
diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya
merupakan suatu wacana saja dalam suatu teks dan implementasi pun
(pengalamannya) tidak ada. Banyak HAM yang secara terang-terngan dilanggar
seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Dan banyaknya pelanggaran HAM yang
terjadi hal itu bisa disebabkan beberapa faktor, misalkan telah terjadi krisis
moral, aparat hukum yang berlaku sewenag-wenang, kurang adanya penegakkan hukum
yang benar, dan lain sebagainya.
B. Saran-saran
Maka itu marilah kita menegakkan HAM
umumnya di dunia Khususnya di Indonesia negara kita sendiri. Maka dari itu kita
perlu kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi, aparat hukum yang bersih, yang
tidak sewenang-wenang, sanksi yang tegas bagi para pelanggar HAM, penanman
nilai-nilai keagamaan pada masyarakat khususnya Indonesia.
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus
mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Djarot, Eros & Haas, Robert.
1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan
Manusia (Human rightsand The Media). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
2.
Wahidin. 2008. Makalah PKn Tentang Hak Asasi Manusia(HAM).
3.
Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A.
2006. Sosiologi Hukum. Jakrta
: Sinar Grafika.
4.
Drs. S. Sumarsono. Dkk. 2000. Pendidikan kewarganegaraan.
5.
http//:www.sekitarkita.com
6.
http//:www.blogger.com
[1] Hak-Hak
Asasi Manusia dan Media (Human Right and The Media) Yayasan Obor Indoonesia.
Hal 13.
[2] Sosiologi
Hukum, Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. Hal 90
[3] Wahidin.
2008. Makalah Pkn tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
[4] Sosiologi
Hukum, Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A. Hal 91
[5]Drs.
S. Sumarsono. Dkk. Pendidikan kewarganegaraan. Hal 10
[6] Wahidin.
2008. Makalah Pkn tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
[7] http//:www.blogger.com
[8] http//:www.sekitarkita.com
[9] Wahidin.
2008. Makalah Pkn tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
No comments :
Post a Comment